TERKINI

Digugat LPK-RI, PT Mizuho Leasing Indonesia : Penarikan Mobil Sudah Sesuai Regulasi POJK

Feb 07 2026246 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali mengemuka. Tidak terima mobil Honda HR-V miliknya berpelat nomor AG-1113-TM ditarik secara paksa, Arri Setiawan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Surabaya sebagai Turut Tergugat. Kamis (5/2/2026).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN.Sby tertanggal 13 Januari 2026. Perkara ini mulai disidangkan pada Kamis (5/2/2026).

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan LPK-RI memiliki legal standing yang sah sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Penggugat menilai tindakan penarikan dan eksekusi kendaraan oleh PT Mizuho Leasing terhadap mobil Arri Setiawan merupakan perbuatan melawan hukum.

LPK-RI sebagai Penggugat juga mendalilkan bahwa penarikan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Tergugat dihukum menghentikan praktik penarikan sepihak, mengembalikan unit kendaraan kepada konsumen tanpa syarat, serta membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp20.462.000.

Tak hanya itu, OJK selaku Turut Tergugat diminta ikut bertanggung jawab dengan menindaklanjuti putusan perkara, memperkuat fungsi pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Mizuho Leasing apabila terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Usai sidang, perwakilan LPK-RI DPC Kediri, Endrias David Sandri, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal tunggakan angsuran, tapi ada peristiwa penarikan unit yang tidak sesuai prosedur.

“”Debitur justru beritikad baik, namun diduga ada manipulasi dan tipu muslihat,” ujarnya.

Baca juga :  Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ASN Devy Indriany Tawarkan Kerja Sama PL Fiktif

Endrias menambahkan, nilai pembiayaan yang diterima Arri Setiawan hanya sekitar Rp245 juta, namun dalam akad fidusia tercantum hingga Rp325 juta. Kondisi tersebut dinilai Endrias merugikan konsumen dan menjadi alasan dilibatkannya OJK dalam gugatan.

“Kami membutuhkan kehadiran OJK. Masyarakat butuh perlindungan, tetapi OJK dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasannya,” tambahnya.

Senada, perwakilan LPK-RI DPP Jakarta, Victor Darmawan, memaparkan kronologi penarikan. Ia menyebut Arri Setiawan yang berdomisili di Yogyakarta sempat datang ke Surabaya untuk membayar angsuran, namun justru dihadang sejumlah orang yang mengaku debt collector tanpa menunjukkan surat tugas maupun sertifikasi penagihan.

“Debitur kemudian digiring ke kantor Mizuho dan diminta menitipkan mobil dengan janji bisa menyelesaikan tunggakan dua bulan. Namun setelah itu, ketika hendak membayar, justru ditolak dan diminta melunasi seluruh kewajiban sekitar Rp340 juta,” kata Victor.

Victor menegaskan, sesuai regulasi, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan atas dasar penyerahan sukarela dari debitur atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, PT Mizuho Leasing Indonesia membantah seluruh dalil gugatan. Melalui kuasa hukumnya, James Sitorus, Mizuho menyatakan penarikan kendaraan telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan standar operasional perusahaan.

“Kami telah menjalankan penarikan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61. Soal konsumen puas atau tidak, itu hak konsumen. Namun pada prinsipnya tindakan kami sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

James juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan LPK-RI merupakan hak setiap warga negara dan seluruh dalil yang disampaikan akan dibuktikan di persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top