TERKINI

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Dilaporkan ke Polda Jatim

Apr 23 2026197 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Korban disebut merupakan bawahan langsung terlapor saat peristiwa itu terjadi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan kini menjadi perhatian serius di internal Kejati Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pimpinan telah memerintahkan bidang pengawasan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang menyeret jaksa tersebut.

“Untuk setiap perbuatan pegawai kejaksaan yang tercela, pimpinan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Untuk kasus ini kami belum mengetahui hasilnya pemeriksaan,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Adnan menambahkan, hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung di internal Kejati Jawa Timur.

“Informasi masih dalam proses di bidang pengawasan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DYA saat ini bertugas di bidang pengawasan Kejati Jawa Timur. Namun saat dugaan peristiwa terjadi pada Juni 2024, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam laporan korban, dugaan pelecehan terjadi saat korban mengemudikan mobil dengan DYA berada di kursi penumpang. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Tak hanya sekali, korban juga mengaku mengalami peristiwa serupa keesokan harinya dalam kondisi yang sama.

Dugaan tindakan berulang itu kemudian mendorong korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga :  Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran Narkotika Diadili

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DYA terkait laporan tersebut

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top