TERKINI

Diduga Terlibat Kasus PTSL, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo

Apr 07 2022583 Dilihat

Sidoarjo | Jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Dusun Suko berinisial MR dan Kepala Dusun Ketapang berinisial MA, Kamis sore (7/4/2022).

Kedua Kepala Dusun tersebut diduga terlibat dan turut andil terkait dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan kedua tersangka MR dan MA mulai hari ini hingga 20 hari kedepan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Aditya Rakatama memaparkan kedua tersangka hari ini menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo mengenai dugaan korupsi pengurusan PTSL di Desa Suko. Keduanya ditahan setelah sebelumnya Kepala Desa Suko Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL.

“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Raka juga menjelaskan peran kedua para perangkat desa tersebut adalah ikut dalam rapat serta menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 4 KUHP, pasal 22 ayat 1 KUHP dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan,” jelas Raka.

Kata Raka, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga :  Dugaan Penyimpangan Penyelenggara PKBM, Kejari Bangil Naikkan Status ke Penyidikan

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” pungkasnya. (dbs/fkr)

Share to

Related News

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top