TERKINI

Diduga Terlibat Kasus PTSL, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo

Apr 07 2022885 Dilihat

Sidoarjo | Jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Dusun Suko berinisial MR dan Kepala Dusun Ketapang berinisial MA, Kamis sore (7/4/2022).

Kedua Kepala Dusun tersebut diduga terlibat dan turut andil terkait dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan kedua tersangka MR dan MA mulai hari ini hingga 20 hari kedepan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Aditya Rakatama memaparkan kedua tersangka hari ini menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo mengenai dugaan korupsi pengurusan PTSL di Desa Suko. Keduanya ditahan setelah sebelumnya Kepala Desa Suko Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL.

“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Raka juga menjelaskan peran kedua para perangkat desa tersebut adalah ikut dalam rapat serta menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 4 KUHP, pasal 22 ayat 1 KUHP dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan,” jelas Raka.

Kata Raka, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga :  Petasan Meledak, Polres Ponorogo Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” pungkasnya. (dbs/fkr)

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top