TERKINI

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara Asal Pandaan Laporkan Salah Satu Media Online

Mar 27 2025372 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Kamis (27/3) siang.

Kedatangan Wiwik ke Polres ini untuk melaporkan media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya.

Wiwik merasa dirugikan dengan berita itu karena faktanya tidak seperti itu. Oleh karenanya, ia melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana undang – undang ITE.

Kepada awak media, Wiwik mengaku tidak terima diberitakan meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu – sabu.

Karena tudingan itu sangat serius, kata Wiwik, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak merasa menerima, dia memilih jalur hukum untuk membuktikannya.

Disampaikannya, LST itu baru dikenalnya setelah ditangkap polisi dengan barang bukti 15 gram sabu – sabu. Itupun karena ada penunjukkan.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Dalam konteks ini, Wiwik ditunjuk Polres untuk mendampingi LST.

“Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi sedangkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang membuat tersangka ini tidak bisa direhabilitasi. Pertama karena pernah dipidana, dan yang kedua barang buktinya tergolong besar.

“Saya sumpah demi allah, ini bulan ramadhan. Saya tidak pernah meminta atau menerima uang dengan nominal sebesar Rp 40 juta yang diberitakan,” ungkapnya.

Baca juga :  Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Menendang Korban Agustinus Eko Pudji

Dia mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasanya, tidak ada pembahasan uang rehabilitasi.

“Saat pertemuan itu, saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi “ imbuhnya.

Maka, dia menegaskan, pemberitaan itu tidak benar 100
persen dan isinya semua fitnah. Hari ini, ia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres.

Setelah itu, ia berencana akan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk dibina dan ditegur agar bisa membuat karya jurnalistik yang profesional.

“Ini sangat tidak profesional , seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak.” Paparnya.

Dia mengaku sengaja melaporkan hal ini ke Polres agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita.

“Sekali lagi saya tegaskan, berita yang dibuat itu semuanya fitnah. Saya tidak pernah meminta uang atau bahkan menerima uang tersebut,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakw...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Wel...

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

Sidang Sengketa Saham Dharma Nyata Press...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idSidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press antara Nany...

Direktur PT Standar Beton Indonesia H. B...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPerkara pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang...

Hakim Jatuhkan Vonis 24 Bulan Terhadap 2...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua t...

Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Di...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 an...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top