TERKINI

Dinilai Tidak Netral, P2KD Desa Bator Bangkalan Dilaporkan Ke Sub TFPKD

Feb 16 2023414 Dilihat

Bangkalan – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan tahun 2023, banyak kejanggalan yang terjadi di arena politik Pilkades, Kamis (16/2/2023).

Salah satunya, terindikasi terjadi di Desa Bator Kecamatan Klampis, yang diduga P2KD desa ini tidak netral dalam menetapkan Sekretariat P2KD.

Pasalnya, P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Bator, melanggar Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022, dalam hal menempatkan Sekretariat P2KD karena tidak di balai atau tempat netral.

Tokoh masyarakat Desa Bator, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan sudah membuat aduan Kepada Sub. TFPKD Kecamatan Klampis yang ditrima Sekcam, terkait Sekretariat Panitia yang tidak ditaruh di Balai Desa Betor atau tempat netral,” ungkap dia, Kamis, (16/2/2023).

Menurutnya itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022 Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi, Kantor kesekretariatan sebagaimana ayat (1) adalah Balai Desa atau atau tempat lain yang dianggap representatif.

“apa gunanya membangun Balai Desa jika tidak ditempati. Oleh karena itu saya meminta kepada Sub. TFPKD Kelampis agar memindahkan sekretariat P2KD ditaruh di Balai Desa bator, bukan di rumah ketua atau di tempat yang lain, Kami selaku Tokoh Masyarakat berharap Sub. TFPKD Kecamatan Kelampis segera bertindak untuk memindahkan Sekretariat P2KD ke Balai Desa agar Pilkades ini tidak cacat hukum, Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, maka kami akan membuat aduan kepada TFPKD Kabupaten,” tandasnya.

Baca juga :  Ratusan Warga Desa Lembahsari Menerima Bantuan BPNT

Selain itu, persoalan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia. Khususnya, masalah profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, pelanggaran seperti hal tersebut oleh P2KD terkadang di anggap hal sepele. Namun, sebetulnya akan berakibat cacat administratif dan tidak menutup kemungkinan kelalaian tersebut, P2KD siap-siap akan digugat ke PTUN,” pungkasnya.

Share to

Related News

Tiga Siswa Asal Pasuruan Juarai FASI Mes...

by Nov 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Apresiasi diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan kepada Muhammad Waifuqu...

Pengasuh Ponpes Al Yasini KH A Mujib Imr...

by Okt 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Hal tersebut disampaikan KH. mujib Imron kepada 74 wisudawan -wisud...

1.000 Relawan Konsolidasi Pemenangan LUM...

by Okt 27 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Konsolidasi untuk persiapan Pilgub Jatim dan Pilkada Pasuruan 2024 ...

MU.Slim Printing Kebanjiran Order Omzetn...

by Okt 25 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Masa kampanye menjelang pilkada serentak, membuat dunia usaha bidan...

Jelang Musim Penghujan Pemkab Gandeng PT...

by Okt 21 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – PatukNormalisasi kali Patuk, Desa Gempol, kecamatan Gempol dilakuka...

Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Untag Surab...

by Okt 18 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kelurahan Wonorejo bersama Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdek...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top