Pasuruan, Jurnalpagi.id – Setelah sempat tertunda cukup lama, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/26).
Tiga regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum berbagai program sosial dan perlindungan masyarakat di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan proses pembahasan tiga Raperda tersebut akhirnya dapat dituntaskan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang.
“Alhamdulillah, pembahasan yang sempat berjalan cukup lama akhirnya bisa diselesaikan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kami untuk menghadirkan regulasi yang memang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya
Ia menambahkan, pengesahan tiga perda tersebut merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat arah pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan agenda pemerintahan dan tahapan pembahasan yang cukup padat.
“Karena ada banyak agenda yang harus diselesaikan bersama, baik di DPRD maupun pemerintah daerah, maka prosesnya memang memerlukan waktu hingga akhirnya sekarang bisa ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah resmi disahkan, dokumen perda tersebut masih akan menjalani proses evaluasi dan sinkronisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat agar tetap selaras dengan regulasi di atasnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan perda baru tersebut mampu meningkatkan perlindungan terhadap anak, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta memperluas jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Tim/Adi)
No comments yet.