TERKINI

DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Prigen Soal Rencana Pembangunan di Lereng Arjuno–Welirang

Okt 08 2025122 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari tiga kelurahan di Kecamatan Prigen yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan hunian milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno–Welirang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara mendalam persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di kawasan hulu.

” Kami akan mengawal aspirasi warga dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Dewan juga akan meminta penjelasan dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan,” ujar Samsul dalam pertemuan bersama warga di gedung dewan, Rabu (8/10/2025).

Samsul juga menambahkan, DPRD akan menugaskan komisi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan agar kondisi kawasan yang dipersoalkan dapat diketahui secara langsung. Ia menilai, setiap rencana pembangunan di wilayah konservasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.

“ Persoalan ini bukan hal baru. Sudah pernah muncul di masa sebelumnya. Prinsip kami jelas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan tata ruang dan izin lingkungan yang berlaku,” tegas politisi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Samsul mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi teknis apa pun sebelum dilakukan kajian ulang yang melibatkan pihak-pihak independen.

” Pemerintah perlu berhati-hati. Harus ada kajian komprehensif yang melibatkan akademisi, instansi teknis, dan masyarakat. Jangan sampai kebijakan tata ruang justru memunculkan konflik atau kerugian baru,” ujarnya.

Penolakan terhadap proyek PT SSP datang dari warga Kelurahan Pecalukan, Ledug, dan Prigen. Warga menilai pembangunan kawasan seluas 22,5 hektare tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis lereng Arjuno–Welirang, terutama karena berada di daerah resapan air dan zona rawan erosi.

Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa lokasi proyek berada di atas permukiman penduduk dan termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan erosi sedang hingga berat. Berdasarkan peta interaktif milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), area tersebut juga berdekatan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo.

Baca juga :  Dinas BMBK Sosialisasikan Pemeliharaan Jalan Dari Anggaran DBHCHT Sebesar Rp 80 M untuk 33 Ruas Jalan

” Kalau kawasan itu dibuka tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa serius potensi longsor meningkat, banjir, dan berkurangnya debit mata air yang selama ini menjadi sumber utama bagi warga Ledug, Pecalukan, dan Dayurejo,” jelas Hadi.

Selain faktor lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan oleh perusahaan. Dari hasil penelusuran AMPH, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pernah mengajukan izin pada tahun 2011, namun ditolak karena tidak memenuhi ketentuan izin lingkungan.

” Sekarang muncul perusahaan baru dengan nama PT SSP. Mereka sudah memiliki SHGB dan PKKPR, tapi kami menduga ada perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan awal,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa lahan tersebut memang memiliki sejarah panjang. Pada tahun 1984, PT KRU pernah mendapat izin penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme tukar menukar lahan (land swap) di mana lahan 22,5 hektare di Prigen ditukar dengan sekitar 225 hektare di Kabupaten Malang dan Blitar.

” Secara administratif memang sudah dinyatakan clear and clean sejak awal 2000-an. Namun kondisi lapangan saat ini tentu berbeda. Kawasan itu kini lebih padat dan memiliki banyak aliran air, sehingga pemanfaatannya harus dikaji ulang,” terangnya.

Warga berharap sikap terbuka DPRD menjadi langkah nyata agar aspirasi mereka tidak berhenti di ruang dengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah daerah.

” Kami tidak menolak pembangunan, hanya ingin alam tetap lestari dan kehidupan kami aman,” tutup Hadi. (Adi)

Share to

Related News

RSUD Grati dan Keluarga Pasien Saling Me...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Video yang memperlihatkan keluarga pasien kebingungan mencari brankar...

Dukung Swadaya Masyarakat, Dinas SDACKTR...

by Nov 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempercepat penanganan g...

Ketua DPRD Dorong Pemkab Tutup Sementara...

by Nov 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mendorong Pemerintah K...

DBMBK Pastikan Penanganan Jalan Karangre...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Kabupaten Pasuruan meneg...

Bupati Pasuruan Dukung Roadshow Loka Mod...

by Nov 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id. – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong penguatan ekonomi kera...

BPBD Salurkan Bantuan Kedaruratan bagi K...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Angin puting beliung menerjang Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, Kecam...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top