JurnalPagi.id – Doni Salmanan Affiliator platform Quetex secara resmi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah rekening milik Doni pun telah dibekukan, dan diperkirakan jumlah saldonya lebih dari Rp500 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Saroni dalam ungggahannya di instragram mengungkapkan jumlah saldo rekening Doni Salmanan.
“Gilaaaaakkkkk….. / toppp banget DS,”tulisnya Sahroni diakun instagramnya @ahmadsahroni88, yang diunggah Rabu, 9 Maret 2022.
“Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar,” tulis tangkapan layar tersebut. “PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.”
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(op)
No comments yet.