TERKINI

Hakim Menangkan Gugatan Edy Santoso di Tingkat Banding, Risalah Lelang Nomor 443/45/2023 Tidak Sah Secara Hukum

Feb 16 2025797 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan tidak menerima gugatan Edy Sangsi terhadap Tergugat I Clara Aristantina Rahayu, Tergugat II Hudojo, Tergugat III KPKNL Surabaya dan Tergugat IV PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya.

Sebelumnya, Edy Santoso menggugat karena tidak terima karena rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga yang sangat murah.

Putusan banding Nomor 60/PDT/2025/PT SBY itu diadili oleh hakim Togar SH,.MH sebagai Ketua majelis hakim bersama hakim Didiek Riyono Putro SH,.M.Hum dan hakim Purwadi SH,.M.Hum sebagai anggota majelis hakim pada Senin 2 Pebruari 2025.

Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Tergugat II dan Pembanding II/ Terbanding I tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 386/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 5 Desember 2024 yang dimohonkan banding. Demikian bunyi putusan yang dilansir dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Sabtu (15/2/2025).

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Tergugat I/ Terbanding telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 443/45/2023 tanggal 22 Maret 2023 tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum dan Menghukum Tergugat I/ Terbanding dan Tergugat II/ Terbanding/ Pembanding I secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian yang dialami Penggugat/ Pembanding II sejumlah Rp.120.000.000.

Dikonfirmasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengabulkan gugatan itu, Yan Labobar SH,.MH selaku kuasa hukum dari Edy Santoso mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Tinggi yang telah memberikan rasa keadilan bagi Klienya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Edy Santoso sangat mengapresiasi putusan banding klien saya. Bagi saya, putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan. Pengadilan Tinggi Surabaya masih mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga :  Digugat LPK-RI, PT Mizuho Leasing Indonesia : Penarikan Mobil Sudah Sesuai Regulasi POJK

Sebelumnya, secara E-litigasi tanggal 5 Desember 2024 gugatan Edy Santoso dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Edy Santoso pada tanggal 15 Mei 2024 mengajukan permohonan banding elektronik nomor 306/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Sby. Jo. Nomor 386/Pdt.G/2024/PN Sby.

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top