TERKINI

Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Sidokerto Buduran, 4 Terdakwa Disidang Tipikor

Agu 26 2025807 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki babak baru. Empat terdakwa dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang perdana. Senin (25/8/2025).

Para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan antara lain Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto; Samiun, Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa; Eko, Direktur PT Kembang Kenongo Property sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah; dan H. Kastain, seorang kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahyu, dalam surat dakwaannya menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Alternatifnya, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 3 jo Pasal 12 UU Tipikor, karena diduga melakukan penyalagunaan.

“Mereka diduga bersama-sama menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain,” tegas Jaksa Wahyu di ruang sidang Tirta.

Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi status Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto. Lahan yang seharusnya menjadi milik negara tersebut diubah statusnya secara ilegal menjadi tanah gogol atau tanah garapan. Perubahan ini diduga menjadi celah untuk melakukan penjualan secara tidak sah kepada pihak ketiga.

Penjualan ilegal tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3,1 miliar.

Terdakwa Ali Nasikin, menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto periode 2018–2024 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/438.1.1.3/2018. Masa jabatannya diperpanjang hingga 2026 melalui SK Bupati terbaru pada 9 Mei 2024.

Baca juga :  Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Dicekik oleh Yusuf dan Poerwantoro Prazigi

Terdakwa Eko, merupakan Direktur PT Kembang Kenongo Property, sesuai Akta Pendirian Nomor 51 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Tri Susilowati, SH., M.Kn.

Terdakwa Samiun, menjabat sebagai Ketua RW 06 sekaligus Ketua Tim 9 Penjualan Aset Desa, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sidokerto Nomor 149/11/438.7.3.2/2021.

Terdakwa H. Kastain, berperan sebagai kontraktor dalam proyek pengembangan lahan yang bersumber dari aset TKD tersebut.

Share to

Related News

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top