TERKINI

Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Sidokerto Buduran, 4 Terdakwa Disidang Tipikor

Agu 26 2025629 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki babak baru. Empat terdakwa dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang perdana. Senin (25/8/2025).

Para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan antara lain Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto; Samiun, Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa; Eko, Direktur PT Kembang Kenongo Property sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah; dan H. Kastain, seorang kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahyu, dalam surat dakwaannya menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Alternatifnya, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 3 jo Pasal 12 UU Tipikor, karena diduga melakukan penyalagunaan.

“Mereka diduga bersama-sama menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain,” tegas Jaksa Wahyu di ruang sidang Tirta.

Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi status Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto. Lahan yang seharusnya menjadi milik negara tersebut diubah statusnya secara ilegal menjadi tanah gogol atau tanah garapan. Perubahan ini diduga menjadi celah untuk melakukan penjualan secara tidak sah kepada pihak ketiga.

Penjualan ilegal tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3,1 miliar.

Terdakwa Ali Nasikin, menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto periode 2018–2024 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/438.1.1.3/2018. Masa jabatannya diperpanjang hingga 2026 melalui SK Bupati terbaru pada 9 Mei 2024.

Baca juga :  Sidang Pembelaan, Ratusan Alumni & Siswa SPI Minta JE Dibebaskan

Terdakwa Eko, merupakan Direktur PT Kembang Kenongo Property, sesuai Akta Pendirian Nomor 51 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Tri Susilowati, SH., M.Kn.

Terdakwa Samiun, menjabat sebagai Ketua RW 06 sekaligus Ketua Tim 9 Penjualan Aset Desa, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sidokerto Nomor 149/11/438.7.3.2/2021.

Terdakwa H. Kastain, berperan sebagai kontraktor dalam proyek pengembangan lahan yang bersumber dari aset TKD tersebut.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top