TERKINI

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret Perkara Angkutan Bawang Bombay Tak Sesuai Dokumen

Agu 06 2026160 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said Syaifudin, kembali jalani sidang yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026)

Sidang lanjutan tersebut, beragendakan mendengar keterangan M.Kurniawan dan Andi Purwanto sebagai saksi yang bergulir secara zoom atau via layanan telepon selular yang digelar oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.

M. Kurniawan yang bekerja di PT.Meratus Line, mengaku, kenal dengan Said Syaifudin yang ditetapkan, sebagai terdakwa. Terkait, pemesanan pengiriman seingat saksi adalah cangkang kelapa sawit.

Pada (22/10/2025), saksi ketahui, saat tiba di Surabaya, ternyata isi muatan bukan cangkang kelapa sawit.
” Dokumen atau Shipping Instructions dan pembayaran seingat saya tertera cangkang kelapa sawit “, terangnya.

Saksi memaparkan, sesuai Delivery Order (DO), secara sistem di buat PT.Meratus Line berdasar dari dokumen terdakwa.

Lebih lanjut, saksi hanya berhubungan dengan terdakwa dan barang stuffing di luar serta sebelum pemberangkatan pengiriman diakui saksi tidak melakukan cek.

Atas keterangan saksi diatas, Majelis Hakim, Nurcholis, menyentil saksi yakni, untung kamu tidak terseret seret dalam perkara ini.

Selanjutnya, Andi Purwanto yang juga karyawan PT.Meratus Line cabang Kumai, mengaku, kenal dengan terdakwa. Sebagaimana barang yang dipesan adalah berisi cangkang kelapa sawit.

Hal lainnya, saksi mengungkapkan, bahwa terdakwa meminjam bendera atau badan hukum kepada dirinya, lantaran, mendapat komisi sebesar 400 Ribu.

Saksi juga mengatakan, saat proses pemuatan 4 Kontainer sudah ada sertifikat karantina yang dicantumkan oleh terdakwa.
Keterangan kedua saksi secara online tersebut, diamini oleh terdakwa.

Baca juga :  Divonis Onslaq PN Surabaya, Agung Prasetiyo Dihukum 10 Bulan Penjara Ditingkat Kasasi
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top