Jurnalpagi.id | Surabaya
Agung Prasetiyo yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan 3 unit mobil
dipersidangan, pada Selasa (20/12/2022) lalu, oleh Hakim PN Surabaya Slamet Suripto di vonis Onslaq.
Vonis Onslaq diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, melayangkan kontra memory banding di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, upaya Kasasi JPU, pada Kamis (22/6/2023), menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan JPU yaitu, pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Putusan tersebut, termaktub dalam perkara nomor : 671 K/Pid/2023.
Perihal putusan Kasasi diatas, Erwan Susanto saat ditemui, mengamini informasi tersebut.
” Benar mas !, Alhamdulillah kami menang dan sebagai buktinya, pada (9/8/2023) kemarin, saya diberi kabar oleh, Kejari Surabaya, guna mengambil 3 unit mobilnya yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) ,” ungkapnya.
Masih menurutnya, saya mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pihak MA yang benar benar memberikan keadilan.
” Saya mengucapkan terima kasih atas upaya JPU Kejari Surabaya dan MA. Alhamdulillah kebenaran pasti menemukan jalanya sendiri mas ! ,” pesannya.
Saat disinggung, awal mula perkara ini, Erwan Susanto, mengatakan, sebenarnya, dirinya dengan terdakwa adalah tetangga yang sama sama tinggal di Jalan. Kendang Sari, Kecamatan Trenggilis Mejoyo Surabaya.
Lebih lanjut, tak hanya bertetangga, malahan terdakwa adalah bakal besan lantaran, anak anak dari keduanya, telah menjalin hubungan sebagai pasangan yang bakal melanjutkan ke pelaminan.
Berlandaskan, calon besan tersebut, Erwan Susanto (korban) percaya tatkala terdakwa menawarkan penjualan 3 unit mobil.
Seingat, Erwan Susanto, pada (7/3/2021), dirinya dengan terdakwa telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.
” Unit Fortuner ditawarkan seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta. Sedangkan, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta ,” ungkap Erwan Susanto.
Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta, yang diserahkan terhadap terdakwa dan disertai penandatanganan kedua pihak di atas Kwitansi.
Sayangnya, terdakwa sewaktu dipersidangan, pada Rabu (7/10/2022), sesi agenda pemeriksaan terdakwa, uang sebesar 450 tidak diakui telah diterimanya. Padahal, kedua pihak telah menandatangani diatas Kwitansi.
Meski terdakwa tidak mengakui dipersidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa namun, JPU meyakini, unsur perbuatan terdakwa terpenuhi hingga dalam penuntutan JPU memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.
Hal lainnya, JPU juga menolak nota pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Hingga Hakim Slamet Suripto, memiliki tafsir hukum yang berbeda dan menjatuhkan putusan Onslaq bagi terdakwa.
Putusan Onslaq diatas, pihak JPU Kasasi melakukan upaya Kasasi yang berbuah terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bui selama 10 bulan.
No comments yet.