TERKINI

Joko Cahyono : Klien Kami Dilaporkan Pidana Dalam Peristiwa Hukum Hutang Piutang

Apr 17 20231.174 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Dalam layanan SIPPN Surabaya, Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 07-02-2023 dari Francisca tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam petitumnya,
yang menyatakan, “adanya wanprestasi”, menurut Paulus gugatan demikian harus ditolak.

Hal diatas disampaikan, Paulus Lapian selaku, anggota Tim Penasehat Hukum Tergugat yaitu, Subandi Gunadi.

” Gugatan tersebut, cacat formil mestinya, ditolak ,” ungkap Paulus.

Di kesempatan lain, Joko Cahyono selaku, Ketua Tim Penasehat Hukum Tergugat, dihadapan para awak media saat jumpa pers, mengatakan, dugaan adanya penyelundupan hukum yang dilakukan Penggugat yakni, Fransisca berupa, melaporkan secara pidana kliennya, atas peristiwa hukum hutang – piutang.

Masih menurut, Joko Cahyono, bahwa sebagaimana, dalam bukti bukti yang ada dianggap sangat terang benderang.

Adapun, bukti bukti yang dianggap terang diantaranya, yaitu, telah tertulis dalam kolom keterangan pada rekening tabungan bank BCA disertai keterangan: “ Bandi Pinjam Fransisca “.

Pinjaman kliennya, yakni, 75 Juta, 100 Juta, lalu hutang lagi 150 Juta, pada HUT Jadi 200 Juta, 250 Juta dan bertambah menjadi 300 Juta, dan tambahan hutang 600 Juta.

Berdasarkan, hal inilah, diduga Fransisca melakukan upaya penyeludupan hukum dengan melaporkan kliennya ke polisi.

Laporan-pun, berlanjut hingga ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor : 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, yang menjatuhkan putusan berupa, perbuatan kliennya (Subandi Gunadi) bukan merupakan suatu tindak pidana oleh karenanya melepaskan Subandi Gunadi dari segala tuntutan hukum (Onslag).

Setelah peristiwa diatas dilalui, maka terungkap dugaan upaya penyeludupan hukum ini, secara formil.

Joko Cahyono, memaparkan, terungkap dugaan dugaan tersebut, dapat dilihat dengan adanya Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 07-02-2023 dari Francisca.

Baca juga :  Hakim Tunda Sidang Gugatan, Jan Labobar Kuasa Hukum Pemohon Menduga Ada Surat Kuasa Palsu

Dalam posita, menyatakan, bahwa sekitar medio tanggal 28 November 2016 hingga 2018 telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat 1.

Lebih lanjut, dengan demikian telah jelas, bahwa Francisca mengakui, hubungan hukum dengan klien kami (Subandi Gunadi) adalah murni masalah hutang-piutang.

Hal ini, tentunya, akan menguatkan kedudukan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2022, yang saat ini sedang diajukan Kasasi di Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diujung pembicaraan, Joko Cahyono, mengatakan, dengan demikian sudah jelas bahwa ini sebenarnya adalah masalah perdata hutang piutang.Namun, dijadikan pidana oleh Francisca.

Kami selaku, Penasehat Hukum Tergugat Subandi Gunadi, berharap, kepada Sang Pengadil Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa perkara klien kami dalam Putusan Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, ini dapat menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum, dengan adanya gugatan perdata dari Francisca yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top