TERKINI

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Mantan Ketua Ormas di Surabaya Perkara Pencabulan Anak Tiri

Okt 31 2025283 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Muhammad Rosuli atau MR (38) mantan ketua sebuah ormas di Surabaya Dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (27/10/2025).

Oleh Jaksa, Terdakwa Muhammad Rosuli dinyatakan bersalah melakukan
pencabulan terhadap anak tirinya, AS (15).

Perbuatan Terdakwa tertuang dalam pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Menuntut pidana penjara pada Terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa diketahui adalah seorang pedofil. Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Dari hasil psikologi tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.

Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban menonton film porno.

Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.

Terdakwa mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger. Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam.

Baca juga :  Ditresnarkoba Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Narkotika 1750 Butir Extasi
Share to

Related News

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top