TERKINI

Kejari Jombang Menerima Pelimpahan Tahap Dua Kasus AP Hasanuddin

Jun 23 2023140 Dilihat

Jombang, Jurnalpagi.id | Kejaksaan Negeri Jombang menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook dengan tersangka AP (30).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.55 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook, dengan tersangka AP,” ujar Denny, Jumat (23/6/2023).

Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber, tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

“Yang besangkutan, tersangka AP dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny menegaskan Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan.

“Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor : Prin.1007/M.5.25/EKU.II/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II Jombang,” tuturnya.

Deny menjelaskan, bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Saber Bareksrim Polri terhadap tersangka Andi Pangerang Hasanuddin ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Baca juga :  Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Binary Option

“Hal ini bisa dapat menjadi contoh bagi para masyarakat untuk membuat komentar atau status di medsos yang berbau negative atau kebencian kepada pemerintah atau ormas maupun kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya apakah AP Hasanuddin akan menjalani persidangan di Jombang. Pihaknya mengatakan saudara AP Hasanuddin saat ini dititipkan ke Lapas Jombang sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023,” pungkasnya.

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top