TERKINI

Kejari Jombang Menerima Pelimpahan Tahap Dua Kasus AP Hasanuddin

Jun 23 2023253 Dilihat

Jombang, Jurnalpagi.id | Kejaksaan Negeri Jombang menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook dengan tersangka AP (30).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.55 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook, dengan tersangka AP,” ujar Denny, Jumat (23/6/2023).

Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber, tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

“Yang besangkutan, tersangka AP dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny menegaskan Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan.

“Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor : Prin.1007/M.5.25/EKU.II/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II Jombang,” tuturnya.

Deny menjelaskan, bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Saber Bareksrim Polri terhadap tersangka Andi Pangerang Hasanuddin ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Baca juga :  Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tagihan PKPU Dieksekusi

“Hal ini bisa dapat menjadi contoh bagi para masyarakat untuk membuat komentar atau status di medsos yang berbau negative atau kebencian kepada pemerintah atau ormas maupun kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya apakah AP Hasanuddin akan menjalani persidangan di Jombang. Pihaknya mengatakan saudara AP Hasanuddin saat ini dititipkan ke Lapas Jombang sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023,” pungkasnya.

Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top