TERKINI

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 Miliar Rupiah TPPU Judol 188BET

Jul 29 2026122 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs judi online (judol) 188BET. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Jaka Purnama.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Selasa (28/7/2026). Penyitaan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 25 Juni 2026.

Tri Anggoro menjelaskan, uang yang disita merupakan aset dalam bentuk tunai maupun transfer yang berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil aktivitas perjudian online.

“Jaka Purnama terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online melalui jaringan situs 188BET,” ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Jaka Purnama disebut mendirikan sejumlah perusahaan sebagai sarana perputaran dana hasil perjudian online. Salah satunya dengan menggunakan identitas Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital.

“Jaka Purnama kemudian mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana perputaran dana hasil perjudian online. Salah satu identitas yang digunakan adalah Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital,” kata Tri Anggoro.

Setelah perusahaan berdiri, posisi direktur kemudian dialihkan kepada saksi Yenny. Selain itu, Jaka juga menginisiasi pendirian CV Wira Tekno Secipta yang berdasarkan hasil penyidikan diketahui tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi bidang usahanya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian membuka sejumlah rekening di beberapa bank, antara lain BCA, Bank Sinarmas, dan CIMB Niaga. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai rekening penampung sekaligus media perputaran dana hasil perjudian online.

“Menemukan rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta menerima aliran dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan sebagai rekening deposit situs 188BET,” terang Tri Anggoro.

Baca juga :  Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Hasil penyidikan mengungkap dana dari rekening perusahaan tersebut selanjutnya dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan maupun rekening di luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan rekening koran serta keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang dikirim ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp29.745.436.350,76.

Dana tersebut mengalir ke sejumlah lembaga perbankan di Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand, di antaranya Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation, serta beberapa bank asing lainnya.

Selain ditransfer ke luar negeri, penyidik juga menemukan dana hasil perjudian online digunakan untuk berbagai transaksi bisnis dan pembelian aset.

“Salah satu transaksi yang terungkap adalah pembayaran cicilan pembelian 12 unit Baloi Apartment di Batam melalui rekening PT Putra Royal Berkarya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,” beber Tri Anggoro.

Penyidik juga menemukan transaksi pembayaran pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok menggunakan dana yang berasal dari rekening perusahaan yang diduga dikendalikan jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, total dana yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti mencapai Rp9.051.209.000.
Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jaka Purnama dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top