TERKINI

Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Apr 26 2022576 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (26/04/2022).

Sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak yang digelar secara daring terpaksa harus ditunda karena Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon kembali tidak hadir untuk kali kedua.

“Sidang kali ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan dengan agendq pembuktian dari pemohon dan termohon, tetapi ditunda karena termohon untuk kedua kalinya tidak hadir,”kata Aan Ainur Rofik kepada jurnalpagi.id, Selasa (26/04/2022).

Aan selaku pemohon, merasa kecewa dengan ketidakhadiran yang kedua kalianya dari Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon, karena sidang ini biasanya hanya berjalan paling lama 20 menit.

“Dengan tidak hadirnya Termohon (red, Pemkot Surabaya) menunjukkan Termohon tidak mempunyai itikad baik, dan diduga ada yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi oleh Termohon mengenai informasi perizinan Trans Icon Surabaya,” Ujar Aktivis 98 ini.

Jika memang tidak ada yang disembunyikan,, lanjut Aan, Pemkot Surabaya hadir dong, tunjukkan dokumen-dokumen perizinan Trans Icon secara lengkap dan detail. “Ini kali kedua Termohon tidak hadir, Sebenarnya sengketa informasi ini cukup simple penyelesaiannya, Pemkot Surabaya sebagai termohon selalu hadir dalam sidang, tunjukkan semua dokumennya, selesai,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Aan, dalam perkara sengketa informasi ini seperti ‘Warga Vs Pemkot Surabaya’. Padahal apa yang ia perjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Warga Vs Pemerintah Kota, Pemerintah Kotanya Pro Swasta, dan memusuhi warganya sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aan akan mengadu ke Komis A DPRD Surabaya terkait berbelit belitnya Pemkot dlm pemberian dokumen. “Kami akan mengadu ke Komusi A DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim terkait lambatnya sidang di KI akibat ulah termohon,” Pungkasnya.

Baca juga :  PKS Resmi Dukung Pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Diketahui, perkara sengketa informasi perizinan Trans Icon Surabaya ini, bermula ketika warga memprotes pembangunan Trans Icon yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan turun ke lokasi, dan terungkap fakta salah satunya dampak nyata yang dirasakan oleh Warga sekitar, serta tidak ada pengawasan dari dinas terkait.

(amdr)

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diperlukan Kolaborasi Dengan Perusahaan ...

by Jul 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Persoalan sampah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top