TERKINI

Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Apr 26 2022463 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (26/04/2022).

Sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak yang digelar secara daring terpaksa harus ditunda karena Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon kembali tidak hadir untuk kali kedua.

“Sidang kali ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan dengan agendq pembuktian dari pemohon dan termohon, tetapi ditunda karena termohon untuk kedua kalinya tidak hadir,”kata Aan Ainur Rofik kepada jurnalpagi.id, Selasa (26/04/2022).

Aan selaku pemohon, merasa kecewa dengan ketidakhadiran yang kedua kalianya dari Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon, karena sidang ini biasanya hanya berjalan paling lama 20 menit.

“Dengan tidak hadirnya Termohon (red, Pemkot Surabaya) menunjukkan Termohon tidak mempunyai itikad baik, dan diduga ada yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi oleh Termohon mengenai informasi perizinan Trans Icon Surabaya,” Ujar Aktivis 98 ini.

Jika memang tidak ada yang disembunyikan,, lanjut Aan, Pemkot Surabaya hadir dong, tunjukkan dokumen-dokumen perizinan Trans Icon secara lengkap dan detail. “Ini kali kedua Termohon tidak hadir, Sebenarnya sengketa informasi ini cukup simple penyelesaiannya, Pemkot Surabaya sebagai termohon selalu hadir dalam sidang, tunjukkan semua dokumennya, selesai,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Aan, dalam perkara sengketa informasi ini seperti ‘Warga Vs Pemkot Surabaya’. Padahal apa yang ia perjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Warga Vs Pemerintah Kota, Pemerintah Kotanya Pro Swasta, dan memusuhi warganya sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aan akan mengadu ke Komis A DPRD Surabaya terkait berbelit belitnya Pemkot dlm pemberian dokumen. “Kami akan mengadu ke Komusi A DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim terkait lambatnya sidang di KI akibat ulah termohon,” Pungkasnya.

Baca juga :  Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangka, PT Inka Hormati Proses Hukum

Diketahui, perkara sengketa informasi perizinan Trans Icon Surabaya ini, bermula ketika warga memprotes pembangunan Trans Icon yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan turun ke lokasi, dan terungkap fakta salah satunya dampak nyata yang dirasakan oleh Warga sekitar, serta tidak ada pengawasan dari dinas terkait.

(amdr)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

Serunya Belajar Seduh Kopi ke Barista Di...

by Des 01 2024

Mojokerto | jurnalpagi.id – Kopi, minuman yang kerap disebut sebagai penghilang rasa kantuk in...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top