TERKINI

Kejari Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan Ribuan Barang Bukti

Nov 26 2025155 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025 itu dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, berdasarkan amar putusan pengadilan mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

Dalam keterangannya, Darwis menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud akuntabilitas kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang berbahaya tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

Pada periode III tahun 2025 (Januari–Oktober), jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai ribuan item dari berbagai jenis. Narkotika menjadi temuan terbesar, antara lain: Sabu: 8.698,596 gram dalam 2.196 poket. Ekstasi: 2.754 butir (1.332,006 gram). Pil Double L: 100.125 butir dan Ganja: 6.125,702 gram.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 78 senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti.

Tidak hanya memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Angka tersebut bersumber dari: Penjualan langsung: Rp91.195.000.Uang rampasan: Rp108.789.000 dan Hasil lelang: Rp5.213.999.600 (penyumbang terbesar).

Capaian itu menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyetor PNBP tertinggi di Jawa Timur, menyumbang 27 persen dari total perolehan wilayah.

Darwis menekankan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ia mengajak publik untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Baca juga :  Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Kepada Eks Manager BRI Lumajang Dalam Kasus Kredit Fiktif 2 Miliar

“Kami memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel demi keamanan masyarakat,” kata Darwis.

Kegiatan pemusnahan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga Surabaya.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top