TERKINI

Peran Pemuda dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat

Jan 05 2026244 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Tidak jarang, kasus-kasus tersebut terjadi di lingkungan terdekat, namun luput dari perhatian karena minimnya pemahaman hukum, kuatnya budaya diam, serta anggapan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan privat.

Kondisi inilah yang mendorong pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bersama Karang Taruna Panjang Jiwo menjadi ruang dialog yang strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum pemuda terhadap isu kekerasan seksual.

Karang taruna sebagai wadah kepemudaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kepedulian sosial, serta keberanian bersikap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar. Melalui sosialisasi ini, para pemuda diajak untuk memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan moral, tetapi merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dicegah dan ditangani secara serius.


Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa negara telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, sekaligus menegaskan tanggung jawab semua pihak dalam upaya pencegahan. Pemuda diharapkan tidak hanya memahami norma hukum tersebut, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya dengan membangun budaya saling menghormati, berani menolak kekerasan, dan mendukung korban.


Lebih dari itu, sosialisasi ini menekankan pentingnya peran pemuda dalam menciptakan ruang aman di masyarakat. Sikap apatis dan pembiaran justru memperkuat terjadinya kekerasan seksual. Sebaliknya, keberanian untuk bersuara, melapor, dan mendampingi korban merupakan bentuk nyata kontribusi pemuda dalam menjaga martabat kemanusiaan. Pemuda juga diharapkan mampu memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana edukasi dan kampanye pencegahan kekerasan seksual, bukan sebaliknya menjadi ruang normalisasi kekerasan.

Baca juga :  JPU Tuntut Jan Hwa Diana dan Suami 8 Bulan Penjara, Korban Sesalkan Pemberitaan Hoax Soal Perdamaian


Kegiatan sosialisasi di Karang Taruna Panjang Jiwo menunjukkan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari tingkat komunitas. Ketika pemuda memiliki kesadaran hukum dan kepedulian sosial, maka lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan bukanlah sekadar wacana. Harapannya, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar pemuda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelopor dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di masyarakat.

Share to

Related News

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top