Surabaya, Jurnalpagi – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Aan Ainur Rofi warga menanggal Gayungan sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Prov. Jatim Jl. Bandilan 2-4 Waru Kab. Sidoarjo pada Kamis, (02/02/23) pukul 13.00 Wib.
Adapun Informasi yang diminta Pemohon Terhadap Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon berupa Dokumen perizinan Pembangunan The Trans Icon.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Herma Retno Prabayanti dengan anggota Imadoeddin dan A. Nur Aminuddin serta Panitera Pengganti Feby Krisbiyantoro. Serta di hadiri Ahmad Mudabir dan Hasan basri selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Dalam sidang Putusan No. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 Pemerintah Kota surabaya selaku Termohon tidak hadir tanpa ada Komfermasi terhadap Panitera sehinga sidang Putusan tetap dibacakan
Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti membacakan Amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohoan Pemohon untuk sebagian
- Menyatakan informasi yang di mohonkan oleh Pemohon yakni. Dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya adalah informasi yg bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu.
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan Fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan amdal) dan menunjukkan serta memperhatinkan informasi sebagaimana pragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)
Ahmad Mudabir selaku Kuasa Hukum Pemohon Menyampaikan tujuan Permohoan informasi yang di lakukan Kliennya tersebut semata-mata hanya untuk memastikan Proses perijinan pembangunan The Trans Icon sudah sesuai dengan Peraturan perundangan-undang yang berlaku atau tidak mengigat Gedung tersebut berdekatan dengan permukiman wagarga sekitar.
Kami harap Termohon patuh terhadap Amar Putusan yang sudah di tetapkan oleh Majlis Hakim Komisi Informasi Jawa Timur, Pungkasnya.
No comments yet.