TERKINI

Komisi Informasi Prov. Jatim Mengabulkan Gugatan Warga Menanggal Terkait Ijin The Tranns Icon

Feb 11 2023309 Dilihat

Surabaya, Jurnalpagi – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Aan Ainur Rofi warga menanggal Gayungan sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Prov. Jatim Jl. Bandilan 2-4 Waru Kab. Sidoarjo pada Kamis, (02/02/23) pukul 13.00 Wib.

Adapun Informasi yang diminta Pemohon Terhadap Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon berupa Dokumen perizinan Pembangunan The Trans Icon.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Herma Retno Prabayanti dengan anggota Imadoeddin dan A. Nur Aminuddin serta Panitera Pengganti Feby Krisbiyantoro. Serta di hadiri Ahmad Mudabir dan Hasan basri selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam sidang Putusan No. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 Pemerintah Kota surabaya selaku Termohon tidak hadir tanpa ada Komfermasi terhadap Panitera sehinga sidang Putusan tetap dibacakan

Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti membacakan Amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohoan Pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan informasi yang di mohonkan oleh Pemohon yakni. Dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya adalah informasi yg bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu.
  3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan Fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan amdal) dan menunjukkan serta memperhatinkan informasi sebagaimana pragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)

Ahmad Mudabir selaku Kuasa Hukum Pemohon Menyampaikan tujuan Permohoan informasi yang di lakukan Kliennya tersebut semata-mata hanya untuk memastikan Proses perijinan pembangunan The Trans Icon sudah sesuai dengan Peraturan perundangan-undang yang berlaku atau tidak mengigat Gedung tersebut berdekatan dengan permukiman wagarga sekitar.

Baca juga :  Wang Suwandi Terdakwa Perkara Penipuan dan Penggelapan Dituntut JPU Kejari Tanjung Perak 3 Bulan Penjara

Kami harap Termohon patuh terhadap Amar Putusan yang sudah di tetapkan oleh Majlis Hakim Komisi Informasi Jawa Timur, Pungkasnya.

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top