TERKINI

Komisi Informasi Prov. Jatim Mengabulkan Gugatan Warga Menanggal Terkait Ijin The Tranns Icon

Feb 11 2023210 Dilihat

Surabaya, Jurnalpagi – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Aan Ainur Rofi warga menanggal Gayungan sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Prov. Jatim Jl. Bandilan 2-4 Waru Kab. Sidoarjo pada Kamis, (02/02/23) pukul 13.00 Wib.

Adapun Informasi yang diminta Pemohon Terhadap Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon berupa Dokumen perizinan Pembangunan The Trans Icon.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Herma Retno Prabayanti dengan anggota Imadoeddin dan A. Nur Aminuddin serta Panitera Pengganti Feby Krisbiyantoro. Serta di hadiri Ahmad Mudabir dan Hasan basri selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam sidang Putusan No. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 Pemerintah Kota surabaya selaku Termohon tidak hadir tanpa ada Komfermasi terhadap Panitera sehinga sidang Putusan tetap dibacakan

Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti membacakan Amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohoan Pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan informasi yang di mohonkan oleh Pemohon yakni. Dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya adalah informasi yg bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu.
  3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan Fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan amdal) dan menunjukkan serta memperhatinkan informasi sebagaimana pragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)

Ahmad Mudabir selaku Kuasa Hukum Pemohon Menyampaikan tujuan Permohoan informasi yang di lakukan Kliennya tersebut semata-mata hanya untuk memastikan Proses perijinan pembangunan The Trans Icon sudah sesuai dengan Peraturan perundangan-undang yang berlaku atau tidak mengigat Gedung tersebut berdekatan dengan permukiman wagarga sekitar.

Baca juga :  Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum Yang Terlibat

Kami harap Termohon patuh terhadap Amar Putusan yang sudah di tetapkan oleh Majlis Hakim Komisi Informasi Jawa Timur, Pungkasnya.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top