TERKINI

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka Curanmor di Tangkap Satreskrim

Okt 16 2025336 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas pada satu tersangka lain yang masih satu jaringan, yakni M (36), warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman program 10.000 CCTV milik pemerintah kota.

“Dari sembilan TKP yang diakui tersangka, enam di antaranya terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama dalam proses identifikasi,” ujar Iptu Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Menurut Choirul, para tersangka selalu berkumpul sebelum beraksi untuk mengonsumsi sabu, dengan keyakinan bisa kuat beraksi hingga pagi hari.

“Mereka positif sabu. Dari pengakuan, itu dilakukan agar punya energi sampai pagi. Terbukti, aksi pencurian mereka dilakukan pada dini hari,” tambahnya.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka saling mengenal saat berada di dalam tahanan, lalu kembali beraksi bersama setelah bebas, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Mereka keluar-masuk penjara, kenal di dalam, dan setelah keluar kembali melakukan aksi bersama karena alasan ekonomi,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor, kunci T, serta surat-surat kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.(Wan/Adi)

Baca juga :  Diduga Ada Kebocoran Anggaran, Aktivis Demokrasi Anti Korupsi Laporkan Bantuan belanja Modal Kabupaten Ngawi ke Kejati
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top