TERKINI

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka Curanmor di Tangkap Satreskrim

• Okt 16 2025 • 357 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas pada satu tersangka lain yang masih satu jaringan, yakni M (36), warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman program 10.000 CCTV milik pemerintah kota.

“Dari sembilan TKP yang diakui tersangka, enam di antaranya terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama dalam proses identifikasi,” ujar Iptu Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Menurut Choirul, para tersangka selalu berkumpul sebelum beraksi untuk mengonsumsi sabu, dengan keyakinan bisa kuat beraksi hingga pagi hari.

“Mereka positif sabu. Dari pengakuan, itu dilakukan agar punya energi sampai pagi. Terbukti, aksi pencurian mereka dilakukan pada dini hari,” tambahnya.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka saling mengenal saat berada di dalam tahanan, lalu kembali beraksi bersama setelah bebas, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Mereka keluar-masuk penjara, kenal di dalam, dan setelah keluar kembali melakukan aksi bersama karena alasan ekonomi,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor, kunci T, serta surat-surat kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.(Wan/Adi)

Baca juga :  Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musnahkan Miras Ilegal Cukai Palsu Senilai RP 29 Miliar
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top