TERKINI

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musnahkan Miras Ilegal Cukai Palsu Senilai RP 29 Miliar

Jul 03 2025338 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-barang elektronik hasil tindak pidana cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum lintas lembaga. Bea Cukai sebagai leading sector, dibantu Polri dan TNI. Eksekusi adalah puncak dari penegakan hukum, dan hari ini kita lakukan itu,” tegas Kuntadi.

Ia merinci, nilai total miras ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar dari sisi cukai.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyoroti berbagai modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen resmi, hingga peredaran barang polos tanpa pita cukai ataupun dengan pita cukai palsu.

“Semua barang kena cukai wajib dilengkapi dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, tidak ada yang memenuhi syarat tersebut,” tegas Untung.

Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pelaku juga telah dijatuhi hukuman pidana dan denda. Namun demikian, satu pelaku masih dalam status DPO (daftar pencarian orang).

Baca juga :  Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Dominikus Dian Djatmiko, yang terbukti melanggar Pasal 56 dan Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk, 1 unit laptop Lenovo IdeaPad 3, 1 unit HP Redmi Note 12, sebangyaj 2.964 kardus berisi 36.555 botol MMEA berbagai merek, 114.028 pita cukai palsu.

Kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 11.442.386.980.

Dominikus juga dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan maksimal 6 bulan.

Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan dan pelanggar aturan cukai.

“Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, agar kejahatan cukai bisa diberantas hingga tuntas dan DPO segera tertangkap,” tutup Untung Basuki.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top