TERKINI

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi Bersama Pansus Serta Pokja I

Apr 14 202534 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan (GERTAK) di gedung DPRD, Senin (14/4) siang.

Audensi terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) tersebut di pimpin langsung oleh ketua pansus Yusuf Danial dan di ikuti oleh anggota pansus serta perwakilan dari pemerintah daerah yang tergabung dalam pokja I dari Balitbangda dan biro hukum.

Salah satu anggota NGO menyampaikan bahwa masyarakat perlu dan sangat penting diberikan pemahaman terkait Coorporate Sociak Responbility (CSR). Dimana CSR merupakan salah satu manajemen dampak.

“CSR bukan upeti atau donasi untuk kelompok tertentu dari perusahaan. Maka pasal – pasal yang ada dalam draft TJSL ini harus sinkron untuk menghindari gejolak sosial,” terang Wahyu dari LIRA.

Oleh karenanya, Wahyu menilai bahwa lembaga non pemerintah (LSM) perlu dilibatkan dalan mengkaji ulang untuk penyempurnaan draft raperda TJLS tersebut.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) menilai pentingnya perekrutan tim TJSL atau tim CSR yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, negara hadir untuk mengatasi kesenjangan kawasan di suatu wilayah. erlu diketahui bahwa Kabupaten Pasuruan masuk dalam 10 besar Pendapatan Domestik Bruto (PDB) se Indonesia. Maka, sangatlah penting pembentukan tim yang ada harus mewakili masyarakat yang terdiri dsri berbagai elemen.

“Untuk perekrutan tim TJSL harus ada verifikasi dan harus memenuhi kualifikasi, tidak serta merta muncul anggota tim yang tiba-tiba terbentuk. Bahkan secara eksplisit harus dimasukkan dalam perdas harus muncul di perda susunan tim tersebut”

Baca juga :  Beberapa Fraksi Dorong Pansus Kopi Khas Kabupaten Pasuruan

Lujeng menambahkan bahwa anggota tim nantinya harus jelas verifikasi dan kualifikasinya. Maka, terpenting harus terwakili dari beberapa kalangan masyarakat mulai dari NGO, Akademisi, Kadin, Apindo termasuk dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Gaung Andaka, salah satu anggota pansus menggaris bawahi bahwa harus ada kemudahan untuk berbisnis di kabupaten Pasuruan. Plitisi muda Golakar ini menegaskan bahwa raperda ini sangat mendukung adanya TJSL demi percepatan pemerataan pembangunan di kabupaten Pasuruan.

“Kami sangat mendukung adanya raperda ini. Karena pemerintah daerah telah memberikan payung hukum kepada masyarakat dengan asas kertebukaan”, ujarnya.

Ditambahkan Gaung, sapaan akrabnya, bahwa dalam kepengurusana draft TJSL ini nantinya juga ada AD-ART dimana kepengurusan tim TJSL ini juga ada masa jabatan yang setiap 5 tahun bisa berganti.

“Intinya kemudahan berbisnis di kabupaten Pasuruan harus dipermudah dan bisa dimasukkan dalam draft tjsl,” pungkas Gsung mengutip pandangan Fraksi Golkar terkait TJSL. (wan/adi)

Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp 40 Milyar ...

by Apr 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memimpin pembinaan 115 pegawai dan kar...

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupa...

by Apr 09 2025

Semoga hari kemenangan ini membawa kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan bagi kita semua. Mari kita...

Komisi I Keluarkan Rekomendasi Agar Bupa...

by Apr 08 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi ...

Banyak Pengadaan Tidak Wajar, Komisi I G...

by Mar 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komisi I juga meluncurkan kritikan keras dan pedas terhadap KPU dalam...

Bahas Pengembalian Anggaran, Rapat Komis...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Meski telah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan ta...

Layani Wajib Pajak Lebih Baik, Server SP...

by Mar 26 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo akhirnya mulai merealisasikan janji &#...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top