TERKINI

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi Bersama Pansus Serta Pokja I

Apr 14 2025811 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan (GERTAK) di gedung DPRD, Senin (14/4) siang.

Audensi terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) tersebut di pimpin langsung oleh ketua pansus Yusuf Danial dan di ikuti oleh anggota pansus serta perwakilan dari pemerintah daerah yang tergabung dalam pokja I dari Balitbangda dan biro hukum.

Salah satu anggota NGO menyampaikan bahwa masyarakat perlu dan sangat penting diberikan pemahaman terkait Coorporate Sociak Responbility (CSR). Dimana CSR merupakan salah satu manajemen dampak.

“CSR bukan upeti atau donasi untuk kelompok tertentu dari perusahaan. Maka pasal – pasal yang ada dalam draft TJSL ini harus sinkron untuk menghindari gejolak sosial,” terang Wahyu dari LIRA.

Oleh karenanya, Wahyu menilai bahwa lembaga non pemerintah (LSM) perlu dilibatkan dalan mengkaji ulang untuk penyempurnaan draft raperda TJLS tersebut.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) menilai pentingnya perekrutan tim TJSL atau tim CSR yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, negara hadir untuk mengatasi kesenjangan kawasan di suatu wilayah. erlu diketahui bahwa Kabupaten Pasuruan masuk dalam 10 besar Pendapatan Domestik Bruto (PDB) se Indonesia. Maka, sangatlah penting pembentukan tim yang ada harus mewakili masyarakat yang terdiri dsri berbagai elemen.

“Untuk perekrutan tim TJSL harus ada verifikasi dan harus memenuhi kualifikasi, tidak serta merta muncul anggota tim yang tiba-tiba terbentuk. Bahkan secara eksplisit harus dimasukkan dalam perdas harus muncul di perda susunan tim tersebut”

Baca juga :  SDN Sumbersari II Wonokoyo, Beji Raih Adiwiyata Dari Pemprop Jatim

Lujeng menambahkan bahwa anggota tim nantinya harus jelas verifikasi dan kualifikasinya. Maka, terpenting harus terwakili dari beberapa kalangan masyarakat mulai dari NGO, Akademisi, Kadin, Apindo termasuk dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Gaung Andaka, salah satu anggota pansus menggaris bawahi bahwa harus ada kemudahan untuk berbisnis di kabupaten Pasuruan. Plitisi muda Golakar ini menegaskan bahwa raperda ini sangat mendukung adanya TJSL demi percepatan pemerataan pembangunan di kabupaten Pasuruan.

“Kami sangat mendukung adanya raperda ini. Karena pemerintah daerah telah memberikan payung hukum kepada masyarakat dengan asas kertebukaan”, ujarnya.

Ditambahkan Gaung, sapaan akrabnya, bahwa dalam kepengurusana draft TJSL ini nantinya juga ada AD-ART dimana kepengurusan tim TJSL ini juga ada masa jabatan yang setiap 5 tahun bisa berganti.

“Intinya kemudahan berbisnis di kabupaten Pasuruan harus dipermudah dan bisa dimasukkan dalam draft tjsl,” pungkas Gsung mengutip pandangan Fraksi Golkar terkait TJSL. (wan/adi)

Share to

Related News

Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2025 Di...

by Jun 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resm...

Terima Usulan Bupati, Ketua DPRD Pasurua...

by Jun 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan...

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Raihan WTP...

by Jun 02 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali berhasil mempertahankan opini ...

Berikan Kualitas Pelayanan Penyakit Stro...

by Mei 20 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – RSUD Bangil meraih penghargaan Platinum Award dari World Stroke Orga...

DPRD Kabupaten Pasuruan Ketuk Palu Tiga ...

by Mei 19 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Setelah sempat tertunda cukup lama, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya...

Digitalisasi Layanan Kesehatan RSUD Grat...

by Mei 13 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memberikan apresiasi ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top