TERKINI

La Sandri Letsoin Tagih Kekurangan Pembayaran PT Jabbaru Telematika Berujung Jadi Tersangka Pencurian

Agu 01 2024340 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar sidang kasus pencurian dengan kekerasan, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Terdakwanya, La Sandri Letsoin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Baca juga :  Hakim Itong Mulai Seret Sejumlah Pihak, 3 Hakim Diperiksa KPK

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abdul Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi.

    Share to

    Related News

    Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

    by Mar 27 2025

    Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

    Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

    by Mar 24 2025

    Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

    Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

    by Mar 24 2025

    Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

    Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

    by Mar 23 2025

    Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

    Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

    by Mar 21 2025

    Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

    Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dan...

    by Mar 20 2025

    Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top