TERKINI

La Sandri Letsoin Tagih Kekurangan Pembayaran PT Jabbaru Telematika Berujung Jadi Tersangka Pencurian

• Agu 01 2024 • 755 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar sidang kasus pencurian dengan kekerasan, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Terdakwanya, La Sandri Letsoin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Baca juga :  Kejati Jatim Gelar Upacara Peringatan HBA, Dr. Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abdul Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi.

    Share to

    Related News

    Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

    by • Sep 18 2026

    Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

    PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

    by • Sep 16 2026

    Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

    by • Sep 14 2026

    Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

    PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

    by • Sep 14 2026

    Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

    Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

    by • Sep 10 2026

    Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

    Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

    by • Sep 08 2026

    Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top