Surabaya | jurnalpagi.id
Pengabdian Masyarakat sebagi bentuk edukasi Mengenai Pentingnya Perlindungan Konsumen ini dilaksanakan pada tanggal (22/11/2025) di desa Tambak Tengah, rt 02 rw 01, Krian, Sidoarjo program ini diberikan oleh mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang beranggotakan 4 Mahasiswa yaitu: Arifiah Nurinda, Silvi Fatika Sari, Maulana Iqyan Samboga, Maharani Dwi Puspitasari.
Dalam Program Pengabdian Masyarakat ini audience yang dituju adalah para ibu-ibu yang sering melakukan aktivitas belanja. Mahasiswa memberikan edukasi dengan memberikan pengarahan sosialisasi pentingnya menyadari menjadi konsumen yang bijak.
Adapun materi yang disampaikan meliputi :
- Pengertian Perlindungan Konsumen
- Hak & Kewajiban Konsumen
- Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
- Mekanisme dukungan pemerintah dalam perlindungan konsumen
- Contoh kasus serta penyelesaiannya
Dalam penyampaian sosialisasi ini para audience di bimbing untuk memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi kecurangan dalam melakukan pembelian suatu produk, termasuk cara mencegah dan mengatasinya. Materi yang diberikan berpedoman melalui Undang – undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999
Tema ini diangkat sebagai harapan agar para masyarakat Tambak Tengah, Krian, Sidoarjo dapat lebih memahami dan mengimplementasikan menjadi konsumen yang bijak sebelum membeli sebuah produk jasa/barang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga terlihat antusias dengan banyaknya pertanyaan terkait masalah yang pernah dialami ketika menjadi konsumen dalam membeli suatu barang.
Pemateri menjawab setiap pertanyaan dengan detail, membuat peserta merasa puas dan terbantu. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam membangun kesadaran hukum dan sosial di tengah masyarakat.
No comments yet.