Malang, JurnalPagi.id – Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti terkait kejahatan narkoba. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor BNN Kota Malang, Selasa (5/4/2022).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dimusnakan kali ini yakni 18,6 kg Narkoba dan 20.000 butir pil dobel L. Barang bukti tersebut adalah hasi dari pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada periode bulan Januari sampai dengan Maret 2022.
“Polresta Malang Kota akan berkerjasama dengan BNN dan pihak terkait termasuk elemen masyarakat dan relawan untuk terus berkomitmen memerangi kejahatan Narkoba,”tegas Kombes Pol Budi Hermanto di halaman kantor BNN Kota Malang, pada Selasa (5/4/22).
Kombes Budi Hermanto menambahkan, bahwa bahaya narkoba yang timbul diantaranya dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga kematian.
Maka dari itu pihaknya bersinergi dan kolaborasi bersama BNN Kota Malang memaksimalkan upaya untuk memberantas para pelaku dan memusnahkan barang bukti yang disita.
Agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini dihadiri oleh Wakil Walikota Malang, Kapolresta Malang Kota, Kepala BNN Kota Malang, Danramil, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Kedung Kandang, Kapolsek Kedung Kandang, dan FORMAN (Forum Masyarakat Anti Narkoba). (Sis/djm)
No comments yet.