Surabaya | jurnalpagi.id
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki tahap penyerahan alat bukti tertulis.
Dalam agenda persidangan yang digelar Selasa (3/11/2026), seluruh pihak yang berperkara hadir untuk menyerahkan dokumen bukti dalam bentuk hardcopy.
Namun, di balik agenda pembuktian tersebut, muncul persoalan hukum yang menjadi sorotan pihak tergugat. Kuasa hukum Sukur Priyanto, Dedi Purwoko dari Universitas Airlangga (Unair), mempertanyakan tidak adanya somasi atau pemberitahuan resmi kepada para tergugat sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Indah Kuntarti menggugat sejumlah pihak, di antaranya Sukur Priyanto, Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, Dedi menegaskan bahwa pihak penggugat semestinya terlebih dahulu memberikan somasi atau notifikasi kepada tergugat sebelum mengajukan gugatan.
“Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat wajib memberikan somasi atau notifikasi kepada tergugat,” tegas Dedi.
Menurutnya, somasi bukan sekadar formalitas administratif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat, khususnya penyelenggara negara, agar dapat memenuhi atau memperbaiki kewajiban hukumnya tanpa harus terlebih dahulu menempuh proses peradilan.
“Fungsinya adalah untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memperbaiki kewajibannya,” ujarnya.
Dedi juga menyoroti pengakuan pihak penggugat dalam dokumen replik yang disebut secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan somasi maupun notifikasi sebelum gugatan diajukan.
“Ternyata, dari repliknya penggugat, dia dengan tegas tidak memberikan somasi atau notifikasi. Padahal, dalam peraturan hukum yang ada, baik di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun yurisprudensi, itu wajib,” ungkapnya.
Dedi menilai, karakter gugatan citizen lawsuit perlu dipahami secara tepat karena mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan instrumen hukum bagi warga negara untuk mengoreksi penyelenggaraan negara yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
“Citizen lawsuit itu bukan perbuatan melawan hukum. Tapi gugatan bagaimana mengoreksi penyelenggara negara untuk melaksanakan kewajiban hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, menyangkut kompetensi relatif maupun absolut pengadilan sebagaimana menjadi bagian dari pembahasan dalam replik penggugat, Dedi menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan mengenai kompetensi pengadilan.
Pihaknya memilih memusatkan perhatian pada substansi persoalan yang nantinya akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Jadi, kita tidak mengajukan kompetensi relatif. Kita hanya mengajukan masalah yang nanti akan dibahas dalam pokok perkara,” pungkasnya.
No comments yet.