TERKINI

Pelaksanaan Eksekusi Menuai Gugatan Baru Pihak Tergugat Ajukan 2 orang Saksi Yang mengetahui Sejarah Obyek Sengketa

Mar 29 2023433 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan, perkara perdata nomor 45/Pdt G/2016/PN.Sby tanggal 4 Agustus 2016 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 305/PDT/2017/PT.Sby tanggal 18 Juni 2017 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1697K/Pdt/2018 tanggal 29 Agustus 2018 serta pelaksanaan eksekusi menuai gugatan baru kembali bergulir dipersidangan pada Senin (27/3/2023).

Dipersidangan, pihak Tergugat mengajukan 2 orang saksi yang mengetahui, secara persis perkara obyek tanah sengketa dua orang saksi tersebut bernama Nur (Ketua Rt) dan Catur warga setempat

Adapun inti, keterangan kedua orang saksi disampaikan oleh, Penasehat Hukum Tergugat yakni, Syarifudin Rakib pasca persidangan usai bergulir.

Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, melalui layanan telepon selulernya, mengatakan, pihaknya, pada persidangan telah mengajukan 2 orang saksi fakta yang mengetahui persis sejarah tanah yang menjadi objek sengketa.

Dari keterangan salah satu saksi yakni, Nur saksi ini adalah mantan Rukun Tetangga (RT) setempat yang menjabat sejak tahun 2012 hingga 2018.

Keterangan mantan ketua RT menyampaikan, telah mengetahui betul bahwa objek yang di ajukan eksekusi benar – benar milik dari Hariadji.

Tanah Hariadji sendiri merupakan, sebagian dari objek tanah induk dan berbeda Nomor Petok D/Leter C Kelurahan seperti yang tertulis dalam alat bukti T -6 telah diterima majelis hakim

Masih Menurut, Syarifuddin Rakib, jadi intinya gugatan perlawanan yang diajukan oleh Penggugat itu salah alamat, sebab batas batas tanahnya tidak sama dengan yang dimohonkan eksekusi tersebut.

Hal ini pun, sudah di buktikan pada saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh majelis hakim PN Sby.

Di penghujung pembicaraan, Syarifuddin Rakib, mengatakan, pihaknya, akan menguraikan secara gamblang pada persidangan berikutnya, dalam agenda kesimpulan. Pungkasnya.

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top