TERKINI

Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Berni Dirut PT Standar Beton Indonesia Divonis 44 Bulan Penjara

Okt 15 2025114 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas keterlibatannya dalam tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (14/10/2025).

H. Berni dijatuhi hukuman penjara selama 44 bulan serta denda sebesar Rp17 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 66 bulan. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan H. Berni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana menggunakan dokumen perpajakan yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika H. Berni menjabat sebagai Direktur di PT Standar Beton Indonesia sejak tahun 2009. Bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro, mereka diduga telah menyetujui penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

Faktur-faktur pajak tersebut diterbitkan seolah-olah berasal dari dua perusahaan, yakni CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, padahal tidak ada transaksi riil dengan kedua entitas tersebut. Dokumen-dokumen fiktif ini kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dengan tujuan memperkecil kewajiban pajak PT Standar Beton Indonesia kepada negara.

Dalam prosesnya, Adi Sucipto, atas perintah Direksi, menyerahkan faktur pajak asli dan palsu kepada Zaenal Fatah untuk menyusun laporan SPT. Zaenal bersama timnya, ermasuk Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, kemudian menagih bayaran kepada pihak perusahaan atas jasa penyusunan SPT tersebut.

Baca juga :  Dugaan Penyimpangan Penyelenggara PKBM, Kejari Bangil Naikkan Status ke Penyidikan

Pembayaran dilakukan secara tunai atas perintah langsung dari H. Berni dan M. Thoeriq, setelah Adi Sucipto melaporkan kuitansi tagihan. SPT yang telah dimanipulasi kemudian dilaporkan ke kantor pajak dan salinannya dikirim kembali ke perusahaan.

Yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah adanya beberapa SPT Masa PPN yang ditandatangani bukan oleh H. Berni secara langsung, melainkan oleh Zaenal Fatah menggunakan nama H. Berni, dengan sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, total nilai PPN fiktif yang dikreditkan oleh PT Standar Beton Indonesia melalui faktur palsu mencapai jumlah yang signifikan. Tujuannya jelas: agar jumlah pajak yang harus disetor ke kas negara lebih kecil dari seharusnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Share to

Related News

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Aman...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian u...

GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI ...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR ...

Detik.com Beri Penghargaan Anugerah Figu...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, suara k...

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top