TERKINI

Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Berni Dirut PT Standar Beton Indonesia Divonis 44 Bulan Penjara

Okt 15 2025326 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas keterlibatannya dalam tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (14/10/2025).

H. Berni dijatuhi hukuman penjara selama 44 bulan serta denda sebesar Rp17 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 66 bulan. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan H. Berni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana menggunakan dokumen perpajakan yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika H. Berni menjabat sebagai Direktur di PT Standar Beton Indonesia sejak tahun 2009. Bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro, mereka diduga telah menyetujui penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

Faktur-faktur pajak tersebut diterbitkan seolah-olah berasal dari dua perusahaan, yakni CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, padahal tidak ada transaksi riil dengan kedua entitas tersebut. Dokumen-dokumen fiktif ini kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dengan tujuan memperkecil kewajiban pajak PT Standar Beton Indonesia kepada negara.

Dalam prosesnya, Adi Sucipto, atas perintah Direksi, menyerahkan faktur pajak asli dan palsu kepada Zaenal Fatah untuk menyusun laporan SPT. Zaenal bersama timnya, ermasuk Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, kemudian menagih bayaran kepada pihak perusahaan atas jasa penyusunan SPT tersebut.

Baca juga :  Pasar Asem Payung Dieksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Batas Yang Ditunjukkan Pemkot Tidak Akurat

Pembayaran dilakukan secara tunai atas perintah langsung dari H. Berni dan M. Thoeriq, setelah Adi Sucipto melaporkan kuitansi tagihan. SPT yang telah dimanipulasi kemudian dilaporkan ke kantor pajak dan salinannya dikirim kembali ke perusahaan.

Yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah adanya beberapa SPT Masa PPN yang ditandatangani bukan oleh H. Berni secara langsung, melainkan oleh Zaenal Fatah menggunakan nama H. Berni, dengan sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, total nilai PPN fiktif yang dikreditkan oleh PT Standar Beton Indonesia melalui faktur palsu mencapai jumlah yang signifikan. Tujuannya jelas: agar jumlah pajak yang harus disetor ke kas negara lebih kecil dari seharusnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top