TERKINI

Pelaku Curanmor Dihajar Masa Hingga Babak Belur

Mar 31 2022860 Dilihat

Badung, JurnalPagi – Warga Badung Bali menangkap basah dan mengahajar Supanta (33) pelaku curanmor di kawasan Badung, Bali.

Pelaku dihajar masa ketika sedang menjalankan aksinya mencuri motor yang beradi area parkir alfamart.

“Pelaku mencuri sepeda motor (curanmor) yang tidak terkunci, di areal parkir Alfa Mart di Jalan Kunti, Badung, ” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Kamis (31/3/2022).

Korban Yahya Muhaimin Mustafa (23) saat itu diberitahu temannya bahwa motornya hilang. Karyawan toko itu lalu melakukan pengejaran dan mendapati motornya sedang dituntun pelaku.

Tak lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kejadian tersebut mengundang reaksi warga sekitar. Warga dan pengguna jalan yang mengetahui ada maling yang tertangkap langsung mengajar pelaku hingga babak belur.

Beruntung, polisi yang sedang berpatroli berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kuta.

Kepada polisi, Supanta mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Ngakunya baru sekali mencuri, tapi kita masih dalami,” ungkap Orpa.(lin/mau/red)

Baca juga :  Berkas Telah Lengkap, Perkara Bos PT Pragita Dilimpahkan ke Kejaksaan
Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top