TERKINI

Sidang Suap Eks Kajari Bondowoso, JPU Hadirkan Kasi Intel

Mar 14 2024591 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Perkara operasi tangkap tangan Kepala dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen terkait penerimaan suap terhadap penghentian kasus yang sedak disidik telah memasuki agenda sidang dengan menghadirkan para saksi, Rabu (13/3/2024) kemarin.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya Kasi Intel Syamsu Yoni dan kontraktor Dedi Kuswanto dari CV Delta Cipta.

Secara online, Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni mengungkapkan menerima uang Rp300 juta dari kepala dinas PUPR Munandar dimana uang  Rp275 juta diberikan ke terdakwa Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil saksi Yoni sebagai pinjaman dari Munandar. Yoni juga mengaku menerima Rp50 juta dari terdakwa.

“Uang tersebut untuk pengamanan proyek strategis daerah,” ungkapnya.

Yoni menambahkan, kalau dirinya diajak terdakwa Puji untuk konsolidasi di kantor Pemkab Bondowoso terkait proyek strategis daerah tersebut yang dihadiri jiha oleh bupati, sekda, kadis PuPR, dan kadis kesehatan. 

“Pertemuan tersebut untuk meminta pendampingan proyek strategis daerah hingga disepakati fee sekitar 2,5 persen antara terdakwa Puji dan kadis pupr Musnandar,” beber Yoni.

Sementara itu, saksi Dedi Kuswanto mengatakan kalau dirinya dimintai uang sebanyak Rp150 juta oleh Kasipidsus Alexander untuk proyek jalan lingkaran pancoran kejawan, tetapi karena cukup besar yang diminta akhirnya ia hanya mampu memberikan uang Rp.30 juta.

“Kasipidsus minta uang 150 juta dan saya gak mampu dan mampunya hanya 30 juta,” ucap Dedi.

Keterangan saksi Dedi langsung dibantah oleh terdakwa Alexander karena tidak pernah terima uang Rp.30 juta tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Puji yang membantah semua keterangan dari saksi Yoni.

Baca juga :  Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan Direktur Utama PT Inka Dalam Kasus Korupsi

Usai sidang, Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Kasi Intel dijadikan saksi di persidangan adalah untuk memastikan aliran dana mengalir ke saksi dari Musnandar selaku Kadis PUPR Bondowoso yang sebelumnya sudah menyerahkan sebesar Rp.700 juta lebih.

Diketahui, mantan Kajari dan Kasipidsus Bondowoso ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap penghentian perkara dari terdakwa Andhika Imam dan Yossy Sandra Setiawan. (ana)

Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top