TERKINI

Sidang Suap Eks Kajari Bondowoso, JPU Hadirkan Kasi Intel

• Mar 14 2024 • 800 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Perkara operasi tangkap tangan Kepala dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen terkait penerimaan suap terhadap penghentian kasus yang sedak disidik telah memasuki agenda sidang dengan menghadirkan para saksi, Rabu (13/3/2024) kemarin.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya Kasi Intel Syamsu Yoni dan kontraktor Dedi Kuswanto dari CV Delta Cipta.

Secara online, Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni mengungkapkan menerima uang Rp300 juta dari kepala dinas PUPR Munandar dimana uang  Rp275 juta diberikan ke terdakwa Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil saksi Yoni sebagai pinjaman dari Munandar. Yoni juga mengaku menerima Rp50 juta dari terdakwa.

“Uang tersebut untuk pengamanan proyek strategis daerah,” ungkapnya.

Yoni menambahkan, kalau dirinya diajak terdakwa Puji untuk konsolidasi di kantor Pemkab Bondowoso terkait proyek strategis daerah tersebut yang dihadiri jiha oleh bupati, sekda, kadis PuPR, dan kadis kesehatan. 

“Pertemuan tersebut untuk meminta pendampingan proyek strategis daerah hingga disepakati fee sekitar 2,5 persen antara terdakwa Puji dan kadis pupr Musnandar,” beber Yoni.

Sementara itu, saksi Dedi Kuswanto mengatakan kalau dirinya dimintai uang sebanyak Rp150 juta oleh Kasipidsus Alexander untuk proyek jalan lingkaran pancoran kejawan, tetapi karena cukup besar yang diminta akhirnya ia hanya mampu memberikan uang Rp.30 juta.

“Kasipidsus minta uang 150 juta dan saya gak mampu dan mampunya hanya 30 juta,” ucap Dedi.

Keterangan saksi Dedi langsung dibantah oleh terdakwa Alexander karena tidak pernah terima uang Rp.30 juta tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Puji yang membantah semua keterangan dari saksi Yoni.

Baca juga :  Saksi Clara Ungkap Tak Pernah Tanda Tangan Dokumen Pada Tanggal 19 Januari 2022

Usai sidang, Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Kasi Intel dijadikan saksi di persidangan adalah untuk memastikan aliran dana mengalir ke saksi dari Musnandar selaku Kadis PUPR Bondowoso yang sebelumnya sudah menyerahkan sebesar Rp.700 juta lebih.

Diketahui, mantan Kajari dan Kasipidsus Bondowoso ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap penghentian perkara dari terdakwa Andhika Imam dan Yossy Sandra Setiawan. (ana)

Share to

Related News

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top