Redaksi • Agu 06 2026 • 19 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Pengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait mekanisme pengajuan kasasi pada perkara pidana tingkat banding.
Penerapan tersebut disosialisasikan melalui kegiatan implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang dirangkaikan dengan peluncuran fasilitas persidangan elektronik di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sudjatmiko, menjelaskan bahwa terdapat perubahan penting dalam penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
Menurutnya, dalam ketentuan sebelumnya, tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan tingkat banding diberitahukan kepada para pihak setelah berkas perkara dikirim dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri.
“Kalau dulu, setelah Pengadilan Tinggi mengucapkan atau membacakan putusan, kemudian berkas dikirim ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri mempunyai kewajiban memberitahukan kepada pihak-pihak, penuntut umum dan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Setelah diberitahukan itulah tenggang waktu menyatakan kasasi 14 hari dihitung,” ujar Sudjatmiko. Selasa ( 04/08/2026)
Namun, mekanisme tersebut mengalami perubahan berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang baru.
Dalam ketentuan baru, tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan atau dibacakan dalam persidangan.
“Sekarang tidak demikian. Berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, tenggang waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dihitung sejak saat putusan diucapkan pada tingkat banding,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau memberitahukan jadwal serta tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum agar para pihak mengetahui secara pasti waktu pelaksanaan pembacaan putusan tingkat banding.
Sudjatmiko menerangkan, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penetapan yang dibuat oleh hakim. Penetapan itu tidak hanya memuat jadwal persidangan, tetapi juga mengatur jadwal pembacaan putusan serta memerintahkan panitera Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak.
Selain itu, penuntut umum juga memiliki peran dalam meneruskan informasi mengenai jadwal pembacaan putusan kepada pihak terkait.
“Dalam hal ini, penuntut umum sebagai pelaksana dari penetapan hakim. Intinya adalah sosialisasi atau pemberitahuan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak,” katanya.
Selain perubahan mekanisme pengajuan kasasi, KUHAP baru juga membuka kemungkinan pelaksanaan persidangan tingkat banding secara langsung maupun elektronik.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya menyiapkan ruang sidang yang dilengkapi fasilitas persidangan elektronik.
Fasilitas itu memungkinkan Pengadilan Tinggi terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan negara (Rutan), lembaga pemasyarakatan (Lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Persidangan elektronik juga dapat digunakan untuk menjangkau para pihak yang berada di wilayah jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Sekarang dimungkinkan adanya persidangan di Pengadilan Tinggi yang dihadiri oleh pihak-pihak, baik secara langsung maupun secara elektronik,” ungkap Sudjatmiko.
Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses persidangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses hukum di tingkat banding.
Penerapan ketentuan baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi.
“Ini sudah berjalan mulai 1 Agustus. Khusus perkara pidana sebagaimana yang tadi saya sampaikan. Ini merupakan implementasi dari KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” pungkasnya.
Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...
Surabaya | jurnalpagi.idSidang perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...
Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...
Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...
Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...
Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

No comments yet.