TERKINI

Jaksa Hadirkan Ahli Perbankan, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Mei 10 2022839 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Dua ahli perbankan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang perkara dugaan gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2022). Kedua ahli dimintai pendapatnya atas status investasi MTN dari PT Berkat Bumi Citra (BBC).

Dua ahli perbankan yang dihadirkan yakni Iwan Budiman, bagian hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anita Valentina Rouli dari Universitas Indonesia. “Karena produk ini bukan produk perbankan, maka tentu saja tidak dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan. Meski resiko investasi yang terkandung dalam MTN adalah risiko gagal bayar dari perusahaan penerbit surat utang,” kata Iwan yang dimintai pendapatnya terlebih dulu.

Sementara itu dalam keteranganya, Anita lebih fokus menjelaskan prosedur penerbitan MTN yang memastikan meski MTN dalam penerbitannya diatur dalam pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), namun dalam penerbitannya haruslah memenuhi beberapa persyaratan sebagai surat sanggup. “MTN dalam hal-hal tertentu masuk dalam kategori sebagai surat sanggup,” jelasnya.

Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa menilai bahwa keterangan kedua ahli perbankan tersebut justru meringankan kliennya. Bahkan dirinya tetap menyakini perkara tersebut murni perdata.

Supriyadi mengatakan, dalam keterangannya kedua ahli menyatakan bahwa sebelum tahun 2020 tidak ada peraturan yang mengatur soal produk Medium Term Note (MTN). “Dua ahli itu mengatakan bahwa MTN itu tidak ada peraturannya sebelum tahun 2020. Baru setelah ada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019 yang berlakunya tahun 2020, baru itu diatur,” ujarnya.

Meski telah keluar Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019, namun menurut Supriyadi hal itu juga tidak spesifik mengatur soal produk MTN. “Dan tidak spesifik juga mengatur apakah MTN yang kami terbitkan itu adalah yang wajib mendapat izin,” jelasnya.

Baca juga :  Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad Khasani Divonis 18 Bulan Penjara

Melihat dari keterangan dua ahli tersebut, Supriyadi menyebut bahwa MTN tidak perlu izin dari OJK. “Tanggapan kita keseluruhan dari dua ahli ini mengatakan tidak perlu ada izin dari OJK, gitu,” tegasnya.

Atas keterangan kedua ahli, dirinya yakin hal tersebut justru meringankan kedua kliennya. “Meringankan kita, menguntungkan kita. Karena ini kan terjadinya 2016, kecuali jika terjadinya setelah tahun 2020 maka wajib ada (izin) OJK,” kata Supriyadi.

Seperti diberitakan sebelumya, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi)

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top