Pasuruan, JP – Kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan yang sudah di vonis majelis hakin di PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Edy Heri Respati dipastikan akan kembali bergulir.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Jatim.Dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, kepada Ketua PSSI saat itu yang di jabat oleh Edy Heri Respati.
Bukan hanya itu majelis hakim juga telah membuat penetapan untuk menaikkan status saksi IM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah PSSI tahun 2015 senilai Rp 3,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto saat audensi dengan para aktifis anti kosupsi Pasuruan. Dirinya menyatakan bahwa kesiapannya untuk melanjutkan pemberkasan kasus korupsi PSSI tahap dua.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.”Surat penetapan majelis hakim untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka, kami tidak pernah menerimanya. Sehingga yang berwenang menetapkan status tersangka baru adalah penyidik Polda Jatim,” kata Wahyu, rabu, (6/7), di kantor kejari Pasuruan Kota.
Sementara itu Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, berdasarkan fakta persidangan secara jelas menyebut keterlibatan saksi IM dalam korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan.
Mengutip keterangan Humas PN Tipikor Surabaya, Lujeng menyebut bahwa majelis hakim telah membuat surat penetapan untuk menaikkan status IM, ketua DPRD Kota Pasuruan dari saksi menjadi tersangka.
“Kami akan mengirimkan surat kepada Ketua PN Tipikor Surabaya, untuk mempertanyakan kejelasan surat penetapan tersebut. Jika masih menjadi kewenangan penyidik Polda Jatim, kami mendesak agar kasus korupsi PSSI segera ditindaklanjuti,” tegas Lujeng Sudarto (Wan)
No comments yet.