TERKINI

Permudah Layanan Paspor, LBH Peradi Malang Raya Sosialisasikan E-Paspor

Jul 10 2025531 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sosialisasi keimigrasian yang mencakup bidang pelayanan, informasi, dan regulasi telak dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya pada Kamis, (10/07), bertempat di hotel Assent Pasuruan.

Erwin Indra Prasetya, Ketua Peradi Malang Raya, pada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri.

Banyak WNI mengalami kesulitan atau belum mengetahui cara kepengurusan atau perpanjangan paspor. Oleh sebab itu, Peradi Malang Raya bekerja sama dengan pihak Keimigrasian guna menemukan solusi tepat untuk mempermudah proses kepengurusan atau perpanjangan paspor tersebut.

“Kami bekerja sama dengan keimigrasian untuk mensosialisan kepada masyarakat agar mudah dalam segala bentuk kepengurusan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri atau sedang bekerja di luar negeri,” terang Erwin disela acara.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak keimigrasian yang diwakili Anggoro Wijayanto, menjelaskan bahwa keimigrasian telah meluncurkan inovasi terbarunya dengan layanan berupa E-Paspor. Dimana inovasi layanan tersebut semakin mempermudah masyarakat untuk kepengurusan paspor.

Perlu diketahui bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor konvensional. Paspor elektronik ini, terang Anggoro, dapat digunakan untuk kunjungan ke berbagai negara.

Bahkan E-Paspor memilik masa aktif yang lebih panjang hingga 10 tahun. Masa aktif 10 tahun ini berlaku bagi pemohon yang usianya 18 tahun ke atas. Untuk pemohon yang usianya kurang dari 18 tahun memiliki masa aktif 5 tahun

“Jadi E-paspor ini banyak kelebihannya. Kalau dulu misalkan paspor umrah atau haji, tidak bisa dibuat kunjungan ke negara selain Saudi Arabia. Tapi sekarang bisa ke berbagai negara dan masa berlakunya juga bisa lebih panjang,” pungkasnya. (Wan/adi)

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top