JurnalPagi – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Fathur Rozi (30) diringkus Kepolisian Resort Kota Sidoarjo. Warga Pasuruan ini merupakan otak komplotan yang saat beraksi menggunakan bom ikan alias bondet.
Sebelumnya, Rozi dan kawannya beraksi di Perum Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo namun gagal. Ketika kabur, mereka menggunakan bom tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Fathur Rozi disergap polisi saat berada di rumahnya. Sebelumnya, pelaku cukup licin dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya mengutip dari Suarajatimpost.com.
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, melanjutkan pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus yag sama, yakni curanmor. Bahkan namanya menjadi buron di sejumlah polsek di kota Sidoarjo dan surabaya. Dengan kasus pencuruan kendaraan sepeda motor.
“Dia sudah berulang kali melakukan hal tersebut, dengan senjatabom bondet,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa satu set kunci leter T, magnet pembuka kunci, satu buah kaos dengan bercak dara akibat ledakan bondet, beberapa serpihan bom bondet yang didapat dari lokasi kejadian, dan timbah pecah terkena ledakan bodet di lokasi kejadian.
“Tersangka diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjarah, kemudian percobaan pencurian 5 tahun penjara, pengerusakan 2 tahun 8 bulan dan undang undang darurat nomor 12 ancama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi sendiri hingga kini tengah melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
No comments yet.