Banyuwangi | JurnalPagi.id – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap jaringan sindikat pencurian sapi. Lima pelaku berhasil diamankan dan sekarang ditahan di Polres Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Berdasarkan dari keterangan tersangka, mereka sudah berhasil mencuri 13 ekor sapi dari 13 TKP.
“Alhamdulillah kami berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian hewan ternak sapi, total ada 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu. Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan dari lima orang tersangka, 1 orang tersangka inisial HIL (49) warga situbondo berperan sebagai penadah dan empat orang tersangka yakni
Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi berperan sebagai eksekutornya.
“Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Nasrun menjelaskan para tersangka untuk memuluskan aksinya, saling berbagi tugas. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.
Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” lanjutnya.
Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.
“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.
Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun. (Ndre)
No comments yet.