TERKINI

Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Sapi

Apr 02 2022612 Dilihat

Banyuwangi | JurnalPagi.id – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap jaringan sindikat pencurian sapi. Lima pelaku berhasil diamankan dan sekarang ditahan di Polres Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Berdasarkan dari keterangan tersangka, mereka sudah berhasil mencuri 13 ekor sapi dari 13 TKP.

“Alhamdulillah kami berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian hewan ternak sapi, total ada 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu. Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan dari lima orang tersangka, 1 orang tersangka inisial HIL (49) warga situbondo berperan sebagai penadah dan empat orang tersangka yakni
Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi berperan sebagai eksekutornya.

“Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.

Nasrun menjelaskan para tersangka untuk memuluskan aksinya, saling berbagi tugas. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.

Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” lanjutnya.

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.

Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun. (Ndre)

Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan...

by Nov 06 2025

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dug...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top