TERKINI

Penasehat Hukum Anthony Wisanto : Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Okt 09 202593 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Anthony Wisanto yang dijerat pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 22 bulan, sampaikan, Duplik pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Duplik tersebut, berlangsung pasca adanya Replik atas pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Adapun, Duplik yang disampaikan, Penasehat Hukum, Teguh Santoso, Singgih Pramono dan Lesli R. Panda, yakni, unsur tindak pidana pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terbukti adanya niat jahat atau Mens Rea karena adanya pengembalian dana secara bertahap serta menyerahkan aset berupa, apartemen sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab.

Hal lainnya, hubungan hukum para pihak bersifat timbal balik dan masih aktif sehingga perikatan belum berakhir.

Alat bukti elektronik dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena hasil forensik Handphone Pelapor tidak dibuka secara utuh dan disandingkan dengan Handphone terdakwa.

Dokumen rekening Bank tidak dapat diverifikasi keabsahannya karena saksi perbankan tidak dihadirkan di persidangan.

Serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan saksi yang lainnya.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim menerima Duplik terdakwa dan menyatakan Replik JPU tidak membuktikan dakwaannya.

Menyatakan unsur pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi dan menyatakan hubungan hukum terdakwa dengan pelapor bersifat keperdataan atau Wan Prestasi.

Memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU atau dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memulihkan hak, harkat dan nama baik terdakwa.

Harapan dari Duplik diatas, yakni, agar Sang Pengadil berkenan mempertimbangkan seluruhnya secara obyektif dan proporsional.

Baca juga :  Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 Miliar, HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2020, terdakwa menghubungi Kelvin Winata (Pelapor) melalui, pesan singkat WhatsApp dengan tujuan menawarkan kerjasama modal usaha.  

Terdakwa dengan sengaja menyampaikan, serangkaian kata-kata bohong kepada Pelapor jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha lalu terdakwa dalam rangka meyakinkan Pelapor, menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas besaran modal usaha.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, terdakwa dalam rangka meyakinkan, Pelapor mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi “1 (satu) file format pdf yaitu, Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana”.  

Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Pelapor bersedia memberikan uang sebesar 1 Milyard sebagai modal usaha yang diberikan secara bertahap.

Share to

Related News

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Aman...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian u...

GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI ...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR ...

Detik.com Beri Penghargaan Anugerah Figu...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, suara k...

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top