TERKINI

Penasehat Hukum Anthony Wisanto : Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Okt 09 2025188 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Anthony Wisanto yang dijerat pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 22 bulan, sampaikan, Duplik pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Duplik tersebut, berlangsung pasca adanya Replik atas pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Adapun, Duplik yang disampaikan, Penasehat Hukum, Teguh Santoso, Singgih Pramono dan Lesli R. Panda, yakni, unsur tindak pidana pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terbukti adanya niat jahat atau Mens Rea karena adanya pengembalian dana secara bertahap serta menyerahkan aset berupa, apartemen sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab.

Hal lainnya, hubungan hukum para pihak bersifat timbal balik dan masih aktif sehingga perikatan belum berakhir.

Alat bukti elektronik dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena hasil forensik Handphone Pelapor tidak dibuka secara utuh dan disandingkan dengan Handphone terdakwa.

Dokumen rekening Bank tidak dapat diverifikasi keabsahannya karena saksi perbankan tidak dihadirkan di persidangan.

Serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan saksi yang lainnya.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim menerima Duplik terdakwa dan menyatakan Replik JPU tidak membuktikan dakwaannya.

Menyatakan unsur pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi dan menyatakan hubungan hukum terdakwa dengan pelapor bersifat keperdataan atau Wan Prestasi.

Memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU atau dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memulihkan hak, harkat dan nama baik terdakwa.

Harapan dari Duplik diatas, yakni, agar Sang Pengadil berkenan mempertimbangkan seluruhnya secara obyektif dan proporsional.

Baca juga :  Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Jasa Beri Kesaksian Janggal Dan Tidak Konsisten

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2020, terdakwa menghubungi Kelvin Winata (Pelapor) melalui, pesan singkat WhatsApp dengan tujuan menawarkan kerjasama modal usaha.  

Terdakwa dengan sengaja menyampaikan, serangkaian kata-kata bohong kepada Pelapor jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha lalu terdakwa dalam rangka meyakinkan Pelapor, menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas besaran modal usaha.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, terdakwa dalam rangka meyakinkan, Pelapor mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi “1 (satu) file format pdf yaitu, Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana”.  

Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Pelapor bersedia memberikan uang sebesar 1 Milyard sebagai modal usaha yang diberikan secara bertahap.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top