JAKARTA, Jurnalpagi.id – Kabar baik disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait pelonggaran PPKM. Hal ini sejalan dengan penanganan Covid-19 yang terkendali.
Presiden Jokowi memutuskan untuk mengizinkan masyarakat membuka masker di ruang terbuka. Sebelumnya, negara tetangga Singapura telah mendahului Indonesia dengan membolehkan masyarakatnya membuka masker di tempat publik.
“Pemerintah memutuskam untuk melonggarkan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang dikutip oleh wartawan jurnalpagi.id dari YouTube Sekretariat Presiden (17/5/2022)
Sayangnya pelonggaran PPKM tersebut tidak berlaku untuk ruangan tertutup. Presiden ketujuh itu menyebutkan masyarakat harus menggunakan masker saat berada di ruang tertutup dan transportasi publik.
“Namun, di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.
Catatan lainnya diberikan oleh Jokowi yaitu bagi masyarakat rentan penularan, lansia atau yang memiliki penyakit kormobid disarankan untuk menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang rentan penularan seperti lansia atau memiliki penyakit kormobid, maka saya menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka Presiden Jokowi mengharuskan untuk tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Sementara itu, untuk perjalanan jauh pelonggaran PPKM juga diberlakukan. Presiden memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan tes swab PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan jauh.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Presiden Jokowi.
No comments yet.