TERKINI

Prof. Dr Oscarius Beberkan Alasan Kirimkan Karangan Bunga ke PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

• Jul 29 2024 • 1.019 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Prof. Dr Oscarius Y.A. Wijaya, M.H., M.M., CLI. Beberkan Alasannya mengirimkan karangan bunga “Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan” ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Prof. Dr. Oscarius mengungkapkan bahwa dirinya termotivasi untuk mewakili perasaan masyarakat yang terluka akibat putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, Prof. Dr. Oscarius juga ingin menginisiasi kepekaan masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan Prof. Dr. Oscarius dengan adanya hal tersebut adalah perkara ini dapat berjalan On The Right Track “Semoga perkara ini tidak diwarnai dengan hal hal yang tidak transparan, dan Mahkamah Agung dapat menganulir putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya”

Kemudian Prof. Dr. Oscarius berpesan kepada masyarakat bahwa Asas Hukum Lex Talionis dimana hukum sebagai sarana balas dendam sudah tidak relevan sehingga masyarakat tidak perlu berharap Ronald Tannur harus mendapat pidana mati ataupun pidana seumur hidup. “Dalam Hukum pidana Modern Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bermanfaat bagi korban, dan putusan yang tepat kepada pelaku supaya tercipta keadilan. pungkas Prof. Dr. Oscarius.

Baca juga :  Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang Pemilik Warung
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top