TERKINI

Prof. Dr Oscarius Beberkan Alasan Kirimkan Karangan Bunga ke PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jul 29 2024432 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Prof. Dr Oscarius Y.A. Wijaya, M.H., M.M., CLI. Beberkan Alasannya mengirimkan karangan bunga “Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan” ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Prof. Dr. Oscarius mengungkapkan bahwa dirinya termotivasi untuk mewakili perasaan masyarakat yang terluka akibat putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, Prof. Dr. Oscarius juga ingin menginisiasi kepekaan masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan Prof. Dr. Oscarius dengan adanya hal tersebut adalah perkara ini dapat berjalan On The Right Track “Semoga perkara ini tidak diwarnai dengan hal hal yang tidak transparan, dan Mahkamah Agung dapat menganulir putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya”

Kemudian Prof. Dr. Oscarius berpesan kepada masyarakat bahwa Asas Hukum Lex Talionis dimana hukum sebagai sarana balas dendam sudah tidak relevan sehingga masyarakat tidak perlu berharap Ronald Tannur harus mendapat pidana mati ataupun pidana seumur hidup. “Dalam Hukum pidana Modern Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bermanfaat bagi korban, dan putusan yang tepat kepada pelaku supaya tercipta keadilan. pungkas Prof. Dr. Oscarius.

Baca juga :  Pelaku Curanmor Dihajar Masa Hingga Babak Belur
Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top