TERKINI

Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

Agu 02 20221.594 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Muhamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).

”Kami telah beberapa kali melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Hasanuddin Salatiga. Untuk pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 462 juta,” ujar kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi rekannya Tracy Clarita.

Menurut Putra, setelah uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir, pekerjaan yang dilakukannya belum selesai.

“Bahkan sampai hari ini, permohonan pailit diajukan belum ada kejelasan mengenai proyek tersebut apakah akan diselesaikan atau dikembalikan penuh, sementara sesuai perjanjian, Maswindo harus menyelesaikan proyek dalam waktu 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima,” sambungnya.

Diketahui, PT Maswindo Bumi Mas digugat kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby.

Dalam petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menyatakan “permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo.

Baca juga :  Tingkatkan Kesadaran Demokrasi, Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi Menuju Pilkada

Menunjuk dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI.

Share to

Related News

Tunjukkan Foto Yang Tidak Relevan Dengan...

by Sep 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa d...

Saksi Penggugat Ungkap Hubungan Muhammad...

by Sep 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api Glock 43 kaliber 32 antara Muh...

JPU Tuntut 4,5 Tahun Terdakwa Sopir Truk...

by Sep 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Tjan Melani Tjandra (...

Ex Wakil Direktur Keuangan Jawa Pos Sebu...

by Sep 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap ...

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakw...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Wel...

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top