TERKINI

Tunjukkan Foto Yang Tidak Relevan Dengan Pokok Perkara, Terdakwa dr. Meiti Muljanti Ditegur Hakim

• Sep 20 2025 • 490 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter spesialis patologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Sidang berlangsung panas setelah terdakwa menunjukkan sebuah foto

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Benjamin Kristanto selaku korban dan Hendrawan, sopir keluarga.

Korban Benjamin pada awal sidang menceritakan awal mula terjadinya KDRT hingga akhirnya dirinya melaporkan ke polisi, dr Meiti diminta untuk memperhatikan anak dan tak pergi dari rumah, dengan menunjukan beberapa bukti kepada hakim dimana terdakwa pernah di suatu hotel, korban juga menyampaikan dalam sidang, bahwa KDRT juga dialami anak perempuan dengan menunjukan video dan rekaman suara, serta upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan foto pengrusakan CCTV yang ditunjukan kepada majelis hakim.

Namun, suasana persidangan memanas ketika Meiti menyinggung menunjukkan foto seorang perempuan kepada majelis hakim serta pengunjung sidang.

Hakim beberapa kali menegur Meiti karena pertanyaannya dinilai keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas hakim Ratna.

Berdasarkan informasi, foto yang ditunjukkan terdakwa sejatinya tidak relevan pada sidang, dan sudah kadaluwarsa karena pada laporan polda tahun 2021, foto tersebut sudah uji labfor, bahkan keduanya sudah di test lie-ditektor sehingga di keluarkan nya sp3 perhentian laporan terdakwa.

Dengan demikian, menurut Benjamin, persoalan hukum terkait foto itu tak berhubungan dijadikan bahan pembelaan dalam perkara KDRT yang tengah berjalan.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top