TERKINI

Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

Agu 02 20222.003 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Muhamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).

”Kami telah beberapa kali melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Hasanuddin Salatiga. Untuk pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 462 juta,” ujar kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi rekannya Tracy Clarita.

Menurut Putra, setelah uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir, pekerjaan yang dilakukannya belum selesai.

“Bahkan sampai hari ini, permohonan pailit diajukan belum ada kejelasan mengenai proyek tersebut apakah akan diselesaikan atau dikembalikan penuh, sementara sesuai perjanjian, Maswindo harus menyelesaikan proyek dalam waktu 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima,” sambungnya.

Diketahui, PT Maswindo Bumi Mas digugat kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby.

Dalam petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menyatakan “permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo.

Baca juga :  Sidang PS Rumah Mewah Milik Danny Indarto Yang Ditempati Amelia Salim, Terungkap Banyak Perabotan Senilai Miliaran Hilang

Menunjuk dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top