TERKINI

Resah Dengan Surat MenPAN RB, Puluhan PPPK Temui Komisi I

Mar 10 2025424 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (10/3), siang.

Mereka resah terkait munculnya Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024.

Dimana proses pengangkatan CASN dan PPPK ini mundur dari jadwal awal yang sudah direncanakan. Selain itu, peserta seleksi PPPK yang lolos dan akan mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK akan melaksanakan perjanjian kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026.

Dalam poin kedua juga disebutkan jika usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025, dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026.

Adi Siswanto, koordinator PPPK Kabupaten Pasuruan mengaku, kedatangannya ke kantor dewan bersama perwkilan PPPK dari beberapa kecamatan ini hanya ingin menyampaikan keresahan dan kegelisahan dirinya bersama hampir 3.600 PPPK lain terkait surat MenpanRB.

Dia meyakini, surat Menpan RB itu akan membuat hati dan pikiran PPPK di seluruh Indonesia gundah tak karuan. Awalnya, PPPK yang lolos tahap I ini dijanjikan akan melalukan pengangkatan, serta TMT 2025.

“Kami inginnya bisa cepat diangkat dan segera mendapat SK. Karena awalnya itu mendapat info pengangkatan pertengahan tahun ini, tapi dengan surat Menpan RB ini kemungkinan diundur tahun depan. Kami datang kesini ingin curhat dan minta tolong bapak dewan agar kami bisa segera mendapat kepastian tentang pengangkatan kami ini bisa dilakukan kapan,” jelasnya.

Rudi Hartono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengaku sebelum teman – teman PPPK datang ke dewan, para wakil rakyat sudah lebih dulu berjuang dengan datang ke Komisi II DPR RI dan BKN.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aspirasi Ojol, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan

“Bahkan saat itu, kami mendapatkan jawaban dari BKN dan Komisi II bahwa SK PPPK akan dikeluarkan bertahap menyesuaikan kemampuan daerah masing – masing. Prinsipnya, kami tetap berjuang,” lanjutnya.

Dia mengaku akan memperjuangkan nasib teman – teman PPPK dengan mencarikan kepastian dan kejelasan. Harapannya, lanjut Politisi PKB ini tidak ada penundaan pengangkatan baik untuk CPNS atau PPPK.

“Kami meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dan keinginan dari daerah. Tapi, sekali lagi, daerah tidak bisa melanggar atau mengingkari regulasi yang lebih tinggi di atasnya,” pungkasnya.

Rudi, sapaan akrabnya, meminta para PPPK untuk tetap tenang sembari menunggu perkembangan. Dia dan para wakil rakyat lain akan terus bergerak berjuang, termasuk akan datang ke Pemprov Jatim.

“Kemungkinan besok akan kami jadwalkan datang ke Pemprov Jatim meminta kepastian dan arahan terkait kapan pengangkatan para PPPK ini. Apakah tetap atau mundur sesuai dengan surat Menpan RB,” pungkas Rudi.(wan/adi)

Share to

Related News

Pilih Kepentingan Rakyat, Ketua DPRD Kab...

by Apr 15 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memutuskan u...

Pansus DPRD Pasuruan Prioritaskan Perlin...

by Apr 02 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Proses pembahasan sengketa pembangunan kawasan perumahan elite di Kecama...

DPRD Kabupaten Pasuruan: LKPJ 2025 Jadi ...

by Mar 31 2026

PASURUAN,JurnalPagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat ...

RSUD GRATI Pastikan Layanan Kesehatan Si...

by Mar 18 2026

Pasuruan Jurnalpagi.id / Jajaran management RSUD Grati memastikan pelayanan medis tetap berjalan den...

Komisi I DPRD Kab Pasuruan Bahas Pemanfa...

by Mar 04 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap pembinaan atlet berprestasi ditunjukkan Komisi I DP...

Pendekatan Preventif Dikedepankan, DPRD ...

by Mar 04 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Suasana kebersamaan mewarnai agenda Safari Ramadhan yang digelar jajaran...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top