TERKINI

Saksi Penggugat Ungkap Hubungan Muhammad Ali dengan Justini Dalam Sidang Sengketa Kepemilikan Senjata Api

Sep 19 202523 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan sengketa kepemilikan senjata api Glock 43 kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, sopir pribadi Justini Hudaya, Aris Sulistyo, dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak tergugat PT Conblock.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin, dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan Nur Kholis, saksi Aris mengungkap sejumlah fakta menarik terkait hubungan antara Muhammad Ali dan Justini Hudaya, owner PT Conblock.

Menurut Aris, meskipun Ali bukan karyawan perusahaan, ia kerap datang ke kantor PT Conblock berusaha untuk menemui Justini.

“Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa. Biasanya datang ke kantor, hanya ingin untuk bertemu bu Justini,” terang Aris.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa selama dirinya bekerja sejak 2004, ia tidak pernah mengantar Justini dan Ali dalam urusan kedinasan serta tidak pernah melihat ibu Justini memakai jasa pengawal dalam aktifitasnya.

“Kalau pergi bareng biasanya cuma makan, ke salon potong rambut dan ke dokter gigi,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan kepemilikan senjata api oleh Muhammad Ali. Aris menyatakan pernah melihat Ali datang ke kantor dengan senjata yang terselip di pinggang. Ia juga mengingat satu kejadian saat Ali menunjukkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini di dalam mobil seusai dari salon dalam perjalanan menuju tempat makan.

“Waktu itu Ali duduk di belakang bersama Bu Justini. Dia bilang, ‘Ini Bu ada senjata, ada dua macam,’ sambil memperlihatkan gambar,” ujar Aris.

Ketika ditanya apakah senjata itu milik PT Conblock, Aris mengaku tidak tahu. Ia juga tak mengetahui secara pasti terkait adanya laporan polisi terhadap Ali dalam perkara ini.

Saksi Aris juga membenarkan pernyataan Ali soal pernah ikut dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama Justini dan suaminya.

“Pak Ali memang pernah kejakarta tetapi berangkat sendiri dan Pulangnya ikut mereka bersama-sama naik mobil Alphard dari Jakarta ke Surabaya Bersama Bu justini dan Suaminya,” jelasnya.

Sidang juga membahas nama yang disebut dalam gugatan Muhammad Ali, yakni Sukirya. Menurut Aris dan pihak PT Conblock, nama tersebut tidak dikenal di lingkungan perusahaan.

“Yang ada Sukiyar, bagian keuangan di bawah Ibu Nining,” kata Aris, yang pernyataannya diperkuat oleh pengacara PT Conblock, Effendi.

Effendi juga mengonfirmasi bahwa Justini tidak pernah memiliki ajudan atau pengawal pribadi. Kehadiran Ali dalam aktivitas bersama Justini disebut tidak dalam kapasitas pengamanan, melainkan pertemanan pribadi seperti teman-teman yang lain pada umumnya.

Terkait bukti pemberitaan media yang disebut menjelekkan nama PT Conblock, Effendi menyatakan pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

“Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu jelas-jelas Pak Ali,” Efendi menegaskan sekali lagi bahwa tidak pernah sekalipun seorang ali menjadi pengawal dalam urusan pribadi maupun kedinasan, yang ada hanya pertemanan biasa seperti teman teman ibu justini yang lain, masa ada pengawal ikut makan, kesalon dan ke dokter gigi meminta perawatan juga.

Namun, saat dikonfirmasi usai sidang, Muhammad Ali membantah telah memberikan pernyataan kepada media yang menyudutkan PT Conblock.

“Saya tidak pernah memberi komentar. Tidak pernah menjelek-jelekkan PT Conblock. Saya tidak tahu media itu sumbernya dari mana,” kata Ali.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat serta pihak turut tergugat.

Share to

Related News

Tunjukkan Foto Yang Tidak Relevan Dengan...

by Sep 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa d...

JPU Tuntut 4,5 Tahun Terdakwa Sopir Truk...

by Sep 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Tjan Melani Tjandra (...

Ex Wakil Direktur Keuangan Jawa Pos Sebu...

by Sep 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap ...

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakw...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Wel...

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

Sidang Sengketa Saham Dharma Nyata Press...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idSidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press antara Nany...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top