Banyuwangi | JurnalPagi.id – Muhamad Imron Listoady (20) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi diamankan oleh Polsek Tegalsari setelah membawa kabur dan mensetubui seorang santri di bawah umur.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan Pelaku membawa kabur santriwati berinisial N dari ponpes tempat N menimba ilmu pada 6 – 2t Maret 2022 lalu.
“Pelaku membawa lari korban tanpa izin dari Ponpes sejak tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2022,” ungkap Pudji Wahyono, Selasa (5/4/2022).
“Pelaku mensetubuhi korban N pada tanggal 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku,” lanjut Pudji.
Lebih lanjut,, AKB Pudji menjelaskan ketika pulang ke rumah, korban mengadu kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua N langsung melapor ke kepolisian pada 26 Maret 2022.
“Pelaku sudah kami tangkap dan telah tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. (Ndre)
No comments yet.