Surabaya | jurnalpagi.id
Sosialisasi Hukum Waris terkait konflik hukum waris telah dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Untag Surabaya di Balai RW 07 Kelurahan Wonrejo,Kecamatan Rungkut Rungkut,Kota Surabaya pada Jumat (22/11/2024).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan mengundang Dr.Sholikin Ruslie,S.H,M.H., Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya sebagai narasumber dalam pemaparan materi Hukum Waris.Sosialisasi ini memiliki tujuan agar masyarakat RW 07 Kelurahan Wonorejo menjadi teredukasi terkait permasalahan-permasalahan dan konflik terkait waris.
Narasumber menyampaikan di dalam acara sosialisasi bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang mereka miliki atas pembagian harta warisan,pentingnya pembagian harta warisan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,serta upaya hukum yang bisa dilakukan apabila masyarakat menghadapi konflik waris.
Dengan adanya sosialisasi waris yang berlokasi di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo,kami dan narasumber memiliki harapan kepada masyarakat agar paham dan sadar atas pentingnya hak dan kewajiban yang dimiliki serta pentingnya atas pemahaman akan hukum waris sehingga bisa mencegah adanya konflik yang timbul di masa yang akan dating.
No comments yet.