TERKINI

Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Ini. Mau Tau Alasannya?

Apr 13 2022654 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Meski dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan tetap menuntut ringan Bobby Hermawan dengan hukuman 4 bulan penjara. Padahal sesuai surat dakwaan, pasal 351 ayat 1 KUHP yang dijeratkan terhadap Bobby menyatakan hukuman maksimal selama 30 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, terdakwa Bobby Hermawan terbukti bersalah melakukan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bobby Hermawan anak dari Aluxhermawan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi tuntutan seperti dikutip dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/4/2022).

Tuntutan 4 bulan penjara tersebut juga disertai agar terdakwa tetap menjalani proses penahanan. “Dengan perintah supaya terdakwa Bobby Hermawan tetap ditahan,” tulis tuntutan tersebut.

Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Suparlan pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya pada 6 April lalu. Hingga berita ini diturunkan tercatat terakhir sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pledoi (pembelaan).

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi Bobby menghajar korbannya terjadi di Perum Graha Natura Blok F-51, Surabaya pada malam hari sekitar bulan September 2021. Kasus ini berawal saat saksi Cristian Jansen Sanjaya menemui korban Hananiel Vincent Tjandra di depan rumahnya. Namun tiba-tiba datang Bobby bersama Edward Jonathan.

Setelah turun dari mobil yang dikendarainya, Bobby langsung memanggil saksi Vincen. Kemudian tiba-tiba Bobby langsung menghajar Vincen tanpa alasan yang jelas.

Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan Bobby, Vincen mengalami luka-luka. Sesuai hasil visum disimpulkan bahwa Vincen mengalami luka-luka di bagian telinga sebelah kiri. (ndi)

Baca juga :  Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai Merasa Puas Hakim Pailitkan PT Sipoa Propertindo Abadi

Teks foto: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Bobby Hermawan beberapa waktu lalu. Saat itu sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top