SURABAYA | jurnalpagi.id – Meski dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan tetap menuntut ringan Bobby Hermawan dengan hukuman 4 bulan penjara. Padahal sesuai surat dakwaan, pasal 351 ayat 1 KUHP yang dijeratkan terhadap Bobby menyatakan hukuman maksimal selama 30 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam tuntutannya JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, terdakwa Bobby Hermawan terbukti bersalah melakukan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bobby Hermawan anak dari Aluxhermawan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi tuntutan seperti dikutip dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Tuntutan 4 bulan penjara tersebut juga disertai agar terdakwa tetap menjalani proses penahanan. “Dengan perintah supaya terdakwa Bobby Hermawan tetap ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Suparlan pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya pada 6 April lalu. Hingga berita ini diturunkan tercatat terakhir sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi Bobby menghajar korbannya terjadi di Perum Graha Natura Blok F-51, Surabaya pada malam hari sekitar bulan September 2021. Kasus ini berawal saat saksi Cristian Jansen Sanjaya menemui korban Hananiel Vincent Tjandra di depan rumahnya. Namun tiba-tiba datang Bobby bersama Edward Jonathan.
Setelah turun dari mobil yang dikendarainya, Bobby langsung memanggil saksi Vincen. Kemudian tiba-tiba Bobby langsung menghajar Vincen tanpa alasan yang jelas.
Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan Bobby, Vincen mengalami luka-luka. Sesuai hasil visum disimpulkan bahwa Vincen mengalami luka-luka di bagian telinga sebelah kiri. (ndi)
Teks foto: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Bobby Hermawan beberapa waktu lalu. Saat itu sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
No comments yet.