Surabaya | Jurnalpagi.id
Putusan 4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego Dwi Putra Subekti, M. Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, di persidangan pada Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.
Untuk diketahui, perkara nomor 87/Akta.Pid/Bdg/IV/2024/PN Surabaya, Juncto nomor 33/Pid.B/2024/, putusan Sang Pengadil selama 4 bulan tersebut, di reaksi seperti yang disampaikan, secara terbuka di ruang kerja Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.
Dengan pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan.
Lebih lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.
Perihal, perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu.
” Pihak keluarga terdakwa telah memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ,” ungkap Syarifuddin Rakib.
Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.
Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
No comments yet.