Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara pengerusakan pintu Bank Mandiri Jalan.Diponegoro Surabaya, yang melibatkan, Royce Mulyanto ditetapkan, sebagai terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (8/10/2025).
Dipersidangan tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan, 3 karyawan Bank Mandiri guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Muhammad Fuad Fahrudin, mengawali keterangannya, menyampaikan, ada perusakan pintu kantor Bank Mandiri Jalan. Diponegoro Surabaya, pada Kamis, 29 Agustus 2025.
” Pintu kaca lobby kantor engselnya lepas dan sebelumnya kondisi pintu terkunci lantaran, engselnya lepa maka pintu terbuka sedikit namun, pintu kaca tidak pecah ,” ucap Fuad.
Saksi yang menjabat sebagai staff bagian umum dengan tupoksi, perbaikan, pengadaan juga renovasi sarana dan prasarana ini, saat kejadian, berada dalam kantor juga masih banyak karyawan.
” Saat kejadian itu, terdengar suara brak !, saya yang berada di dalam kantor langsung cek pintu ternyata, sudah rusak lalu mengabadikan kerusakan pintu dengan menggunakan Handphone ,” terangnya.
Saksi mengakui, terdakwa sebagai nasabah yang ajukan kredit dan asetnya dilelang Bank Mandiri.
“Jaminannya, bangunan rumah dan sudah dilakukan lelang di KPKNL serta sudah ada pemenang lelangnya,” ungkap saksi.
Masih menurutnya, pada peristiwa itu, dirinya tidak melihat langsung perusakan pintu kaca yang dilakukan terdakwa. Namun, dari CCTV tampak terdakwa menendang pintu kaca dengan kaki sembari berteriak memanggil Ricko.
Kemudian terdakwa pergi sembari mengencingi salah satu pohon di halaman sekitar kantor.
Perihal, kerugian dari perusakan pintu kaca
Muhammad Fuad Fahrudin, menyampaikan, total kerugian dari kerusakan pintu kaca berkisar 20 Juta.
Hingga, perkara ini naik ke meja hijau kondisi pintu kaca kantor Bank Mandiri sudah di perbaiki oleh, Kantor Wilayah.
Sedangkan, Syarifudin Mawardi, dalam keterangannya , mengatakan, kenal dengan terdakwa Karen pernah bertemu.
Lebih lanjut, dirinya, yang bekerja di bagian Technical mengaku, saat kejadian jelang Maghrib tersebut, mendengar suara Brak !.
Mendengar hal itu, saksi masih melanjutkan pekerjaan di dalam kantor. Namun, diketahui saksi terdakwa memanggil Ricko salah satu Kacab Bank Mandiri.
” Saya mendengar suara Brak !, dan terdakwa yang melakukan pengerusakan dan memanggil manggil Ricko,” ujarnya.
Sementara, M. Arif Rahman, menyampaikan, saat kejadian saksi mengira suara Brak !, adalah tukang servis AC. Ternyata, ulah terdakwa.
Saya yang pertama keluar dan menemui terdakwa sambil berusaha menenangkan terdakwa yang sebut sebut, Ricko.
” Terdakwa minta setelah menendang pintu kaca meminta guna dipertemukan Ricko. Namun, saat itu teman teman sedang rapat ,” ucapnya.
Inti dari keterangan para karyawan Bank Mandiri Jalan. Diponegoro Surabaya, tersebut, kerugian atas pengerusakan pintu kaca yakni, berkisar 20 Juta.
No comments yet.